Calon peserta seleksi hanya boleh mendaftar di salah satu Instansi atau Lembaga Pendidikan Kedinasan, dan apabila mendaftar di dua lembaga atau lebih maka dinyatakan gugur.
6. Calon peserta seleksi menyelesaikan pendaftaran dengan mengecek resume dan mencetak bukti pendaftaran.
7. Calon peserta seleksi akan mendapatkan link registrasi STIN berupa portal https://ptb.stin.ac.id melalui e-mail masing-masing dan resume bukti pendaftaran.
Registrasi pada Portal STIN
1. Calon peserta seleksi melakukan registrasi ulang dengan melengkapi Data Riwayat Hidup dan mengunggah dokumen yang wajib sesuai dengan persyaratan administrasi ke portal https://ptb.stin.ac.id menggunakan username dan password pada saat mendaftar di https://dikdin.bkn.go.id.
Dokumen yang wajib diunggah:
- Surat Ijin Orang Tua/Wali Asli.
- Fotocopy Ijazah SMA/SMK/MA yang telah dilegalisir untuk lulusan tahun 2018 dan 2019.
- Foto berwarna seluruh badan, terbaru, tampak depan, ukuran postcard dan mengenakan pakaian atas berwarna putih serta bawah berwarna hitam.
- Fotocopy KK
2. Calon peserta seleksi mendapat konfirmasi kelengkapan administarasi melalui e-mail masing-masing.
3. Verifikator STIN melakukan verifikasi data atau dokumen calon peserta seleksi yang telah masuk.
4. Calon peserta seleksi dapat mengecek status kelulusan verifikasi administrasi melalui portal https://dikdin.go.id dan portal https://ptb.stin.ac.id.
5. Calon peserta seleksi yang dinyatakan lulus administrasi melakukan pembayaran biaya seleksi SKD pada saat daftar ulang.