TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kabar gembira datang di tengah masalah pandemi Covid-19 yang sedang melanda Indonesia.
Kali ini kabar gembira datang dari dunia pendidikan Indonesia, khususnya bagi para mahasiswa tanah air.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim telah mengambil kebijakan yang mengatur keringanan pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) mahasiswa di tengah pandemi Covid-19.
Kebijakan ini tertuang pada Peraturan Mendikbud Nomor 25 Tahun 2020.
Nadiem menjelaskan kebijakan di atas merupakan jawaban dari Kemendikbud atas aspirasi mahasiswa yang selama ini kesulitan membayar biaya kuliah di kala masa pandemi virus corona ini.
Baca: Mendikbud Nadiem Makarim Perbolehkan Sekolah Tatap Muka di Zona Hijau, Dimulai dari SMP dan SMA
Baca: Juni Ini, Mendikbud Nadiem Makarim Umumkan Mekanisme Belajar Tahun Ajaran Baru 2020/2021
Lewat konferensi pers secara daring, Jumat (19/6/2020), Nadiem mengatakan, ini adalah jawab dari permintaan mahasiswa.