TRIBUNNEWS.COM - Dana bantuan Kartu Jakarta Pintar Plus dijadwalkan kembali cair pada Juni 2026.
Proses pencairan bantuan KJP Plus dilakukan secara bertahap kepada para penerima manfaat.
KJP Plus sendiri merupakan program bantuan pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang ditujukan khusus bagi pelajar di wilayah Jakarta.
Program ini menjadi wujud komitmen Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan dalam membantu pemerataan akses pendidikan bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Bantuan tersebut diberikan kepada peserta didik yang menempuh pendidikan di sekolah negeri maupun swasta di wilayah DKI Jakarta.
Baca juga: Dana KJP Plus Tahap 1 Maret 2026 Cair Bertahap Mulai 5 Mei, Cek di Sini
Waktu Pencairan KJP Plus Bulan Juni 2026
Menurut pola waktu pencairannya di bulan-bulan sebelumnya, KJP Plus biasanya cair bertahap tiap tanggal 5.
Dikutip dari Instagram @upt.p4op, bantuan penyaluran dana KJP Plus biasanya dilakukan setelah terselesaikannya proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank Jakarta.
Maka pastikan calon penerima sudah menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan sebelum melakukan pencairan KJP Plus.
Besaran Bantuan KJP Plus
SD/MI
- Dana Personal: Rp 250.000 per bulan
- Tambahan SPP untuk Swasta: Rp 130.000 per bulan
- Jumlah peserta: 338.771
SMP/MTs
- Dana Personal: Rp 300.000 per bulan
- Tambahan SPP untuk Swasta: Rp 170.000 per bulan
- Jumlah peserta: 192.020
SMA/MA
- Dana Personal: Rp 420.000 per bulan
- Tambahan SPP untuk Swasta: Rp 290.000 per bulan
- Jumlah peserta: 61.139
SMK
- Dana Personal: Rp 450.000 per bulan
- Tambahan SPP untuk Swasta: Rp 240.000 per bulan
- Jumlah peserta: 112.891
PKBM
- Dana Personal: Rp 300.000 per bulan
- Jumlah peserta: 2.692
Dana persinal maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp 100.000 per bulan.
Sisa Biaya Rutin dan Biaya Berkala digunakan non-tunai untuk kebutuhan peserta didik.
Baca juga: Cara Daftar Antrian KJP Sembako Terbaru April 2026 di Antrianpanganbersubsidi.pasarjaya.co.id
Cara Mengecek Status Pencairan KJP Plus
- Buka laman resmi https://kjp.jakarta.go.id
- Kemudian masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta didik
- Lalu pilih tahun penerimaan, yakni 2026
- Selanjutnya masukkan tahap penyaluran
- Setelah itu klik tombol “Cek”
- Sistem akan menampilkan status pencairan dana KJP Plus dari peserta.
Baca juga: Asal Uang Rp10,2 Triliun yang Disetorkan Satgas PKH kepada Negara
Penerima Bantuan KJP Plus
1. Murid dengan usia 6-21 tahun
2. Memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta
Baca tanpa iklan