TRIBUNNEWS.COM - Berikut informasi tata cara pembayaran kode billing untuk pembayaran Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi peserta Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Tahun 2020.
Berdasarkan pengumuman yang diberikan di spcp.ipdn.ac.id, diketahui kode billing dapat dilihat melalui akun sekolah kedinasan masing masing peserta di https://dikdin-daftar.bkn.go.id/login.
Sedangkan, fungsi dari kode billing untuk melakukan transaksi pembayaran ujian SKD.
IPDN juga menginformasikan masa berlaku pembayaran kode billing mulai tanggal 8 hingga 16 Juni 2020.
Sedangkan penentuan jadwal dan lokasi Tes SKD akan disampaikan melalui web https://spcp.ipdn.ac.id/2020 pada hari Senin, (20/7/2020).
Baca: Menpan RB Tjahjo Kumolo Bakal Berhentikan 1,6 Juta PNS yang Dinilai Tak Produktif, Begini Aturannya
Sedangkan untuk pembayaran dapat dilakukan lewat transfer melalui berbagai bank, mulai Mandiri, BNI, BRI, dan BCA, berikut tata caranya.
Bank Mandiri
1. Masukkan kartu ATM dan Pin Anda.
2. Pilih menu bayar/beli dan pilih penerimaan negara.
3. Pilih menu pilihan pajak/PNBP/Cukai dan masukkan 15 digit kode billing.
4. Transfer tagihan yang tertera dan bukti tansfer Anda.
Bank BNI
1. Masukkan kartu ATM dan Pin Anda.
2. Pilih menu pembayaran dan pilih penerimaan negara.