News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Belajar dari Rumah

Cara Melengkapi Penjumlahan Pecahan, Jawaban Soal TVRI SMP Selasa, 4 Agustus 2020

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FASILITASI SISWA - Sejumlah siswa belajar via daring dengan menggunakan jaringan wifi di Warkop Pitulikur kawasan Jl Ngagel, Senin (20/7). Pengelola warkop memberikan fasilitas teh hangat kepada siswa yang belajar via daring asal tidak bermain game. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ-Cara Melengkapi Penjumlahan Pecahan Beri, Jawaban Soal TVRI SMP Selasa, 4 Agustus 2020

TRIBUNNEWS.COM -  Berikut jawaban materi mengenai 'Pecahan' untuk siswa SMP dan sederajat.

Jawablah dengan mempelajari materi yang telah disampaikan dalam tayangan.

Berikut pertanyaannomor 2 soal materi mengenai 'Pecahan'

2. Jawablah soal berikut :

Soal TVRI (Tangkapan Layar Kemdikbud)

Berikut jawaban dari soal diatas, simak penjelasannya

2. Untuk menjawab soal ini, kita bisa menggunakan cara teleskopik, yang pada akhirnya hasilnya menjadi :

1⁄1 – 1⁄50 =

50⁄50 – 1⁄50 = 49⁄50

Jadi hasil dari penjumlahan bilangan pecahan tersebut adalah 49⁄50.

*) Disclaimer: Kunci jawaban tersebut hanya sebagai panduan untuk orangtua mengoreksi jawaban anak.

Baca: Soal dan Jawaban SD Kelas 1-3 TVRI Selasa 4 Agustus: Materi Satuan, Puluhan, dan Ratusan

Baca: Soal dan Jawaban TVRI 4 Agustus 2020 SD Kelas 4-6 Materi Mengenal Sistem Pernapasan Manusia

Selain bisa disaksikan di televisi, tayangan materi TVRI Belajar dari Rumah juga dapat diakses dalam live streaming berikut ini:

1. Link TVRI Klik >>> di sini

2. Link TVRI Klik >>> di sini

3. Link TVRI Klik >>> di sini

4. Link TVRI Klik >>> di sini

TVRI (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

KOMPETENSI NUMERASI: Menentukan dan menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan urutan beberapa bilangan bulat dan pecahan (biasa, campuran, desimal, persen).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini