Tujuannya, kata Andriani, adalah penyediaan sarana-sarana publik yang dapat diwujudkan dengan segera.
Dari hasil penelitian diperoleh bahwa percepatan pengadaan tanah dalam pembangunan infrastruktur belum dapat dilakukan dengan relatif cepat.
Percepatan pengadaan tanah masih menjadi penyumbang masalah terbesar dalam kelangsungan pembangunan proyek strategis nasional.
“Perlu dibentuk konsep percepatan pengadaan tanah yang meminimalisasi terjadinya masalah yang menghambat kelangsungan pembangunan proyek strategis nasional,” ujar Andriani.
Andriani mendorong pemerintah untuk mengoptimalkan proses pendaftaran bidang-bidang tanah milik masyarakat.
Tercapainya program pendaftaran dan sertifikasi tanah akan memiliki kontribusi positif dalam pelaksanaan percepatan pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Selain itu, program ini dapat pula dilaksanakan dengan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang hukum pertanahan guna meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur.
Andriani juga menyarankan perlu dikembangkan mekanisme pendanaan pengadaan tanah yang ditanggung sepenuhnya oleh badan usaha dalam skema KPBU (kerja sama pemerintah dan badan usaha) yang dikompensasikan dengan kontrak konsesi agar tidak hanya mengandalkan pendanaan dari pemerintah (APBN) saja.
Kemudian, pembebasan lahan dapat dilakukan dengan menggunakan asas pemisahan horizontal ketika berhadapan dengan lahan milik pribadi yang sulit dilepaskan haknya karena budaya masyarakat.
“Selain itu, prinsip actio paulina dapat diterapkan untuk meminimalisasi masalah yang ditimbulkan kegiatan para spekulan tanah yang menghambat dalam proses pengadaan tanah. Perlu pula dikembangkan dan diterapkan konsep ganti kerugian dalam bentuk saham kepada masyarakat pemilik tanah dengan kualifikasi dan kriteria tertentu yang menguntungkan para pihak,” jelasnya.
Terakhir, Andriani mengatakan, perlu diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengadaan tanah yang mengakomodasi konsep yang aktual.
Dengan demikian, hambatan-hambatan yang timbul dalam pelaksanaan pengadaan tanah pada pembangunan infrastruktur dapat diselesaikan dengan segera.