Sejarah: Peristiwa Rengasdengklok
09.30 - 10.00 WIB (SMP)
Relasi dan Fungsi
10.00 - 10.05 WIB
Pelajaran 11: Ini lingkunganku
10.05 - 10.30 WIB (SMA/SMK)
Persamaan Trigonometri untuk Sinus
10.30 - 11.00 WIB
Budaya Lokal dan Toleransi
22.30 - 23.30 WIB
Film: Empu
Baca: Jawaban dan Soal TVRI Selasa 18 Agustus 2020 Kelas 4-6 SD: Materi Sejarah Peristiwa Rengasdengklok
Baca: Soal dan Jawaban TVRI Selasa 18 Agustus 2020, SD Kelas 1-3: Cerita Sahabat Pemberani
Dikutip dari laman Kemdikbud.go.id, Staf Ahli Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Regulasi, Chatarina Muliana Girsang, menyampaikan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19 untuk memperkuat Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Coronavirus Disease (Covid-19).
“Saat ini layanan pembelajaran masih mengikuti SE Mendikbud nomor 4 tahun 2020 yang diperkuat dengan SE Sesjen nomor 15 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan BDR selama darurat Covid-19,” disampaikan Chatarina pada Bincang Sore secara daring, di Jakarta, pada Kamis (28/05/2020).
Dalam surat edaran ini disebutkan tujuan dari pelaksanaan Belajar dari Rumah (BDR) adalah memastikan pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat Covid-19, melindungi warga satuan pendidikan dari dampak buruk Covid-19, mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 di satuan pendidikan dan memastikan pemenuhan dukungan psikososial bagi pendidik, peserta didik, dan orang tua.