TRIBUNNEWS.COM – Berikut ini empat tahapan yang perlu dilakukan pendaftar setelah lulus Seleksi Masuk UI (Simak UI).
Mulai dari tahap pertama hingga empat, pengisian data dan pra-registrasi hingga registrasi akademik.
Dilansir simak.ui.ac.id, SIMAK UI merupakan ujian seleksi terpadu masuk Universitas Indonesia bagi calon mahasiswa yang ingin kuliah di UI.
Program pendidikan yang dibuka pada SIMAK UI mulai dari Program Vokasi (D3), Sarjana Reguler, Sarjana Kelas Paralel, Sarjana Ekstensi/Paralel untuk lulusan D3, Profesi, Spesialis, Magister dan Doktor.
Sementara ujian SIMAK Sarjana Kelas Internasional diselenggarakan pada waktu yang berbeda.
Baca: Update SKB CPNS 2019, Berikut Jadwal dan Lokasi Tes Lengkap dengan Aturan Pelaksanaannya
Diketahui, Universitas Indonesia telah menerima 3.934 calon mahasiswa baru melalui seleksi mandiri SIMAK UI, Selasa (18/8/2020).
Melalui keterangan resmi pada Selasa malam, Kepala Kantor Humas dan Keterbukaan Informasi Publik UI Amelita Lusia mengungkapkan sejumlah tahapan dan persyaratan daftar ulang calon mahasiswa baru UI yang baru diterima.
Berikut tahapan yang dilakukan pendaftar setelah lulus SIMAK UI:
Tahap 1:
Konfirmasi Pilihan Kelas Permohonan Mekanisme Pengajuan Pembayaran.
Konfirmasi tersebut wajib dilakukan secara online di laman penerimaan.ui.ac.id pada18 - 19 Agustus 2020 pukul 23.59 WIB.
Tahap 2:
Pengisian Data dan Pra Registrasi
Calon mahasiswa baru yang telah memperoleh NPM (nomor pokok mahasiswa) dapat melanjutkan ke tahap pra-registrasi pada 18 Agustus 2020 pukul 15.00 WIB sampai 25 Agustus 2020 pukul 23.59 WIB.
Baca: Cek Hasil Seleksi SIMAK UI di Laman penerimaan.ui.ac.id, Berikut 4 Tahap Selanjutnya