Berikut isi surat yang dirilis Ditjen Dikti:
Menindaklanjuti surat Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi nomor: 813/E.E1/TI/2020 tanggal 21 Agustus 2020 perihal tersebut di atas, dengan ini kami beritahukan bahwa dalam rangka pemutakhiran data kontak mahasiswa dan dosen pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), bersama surat ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Menghimbau kepada Pengelola PDDikti di setiap perguruan tinggi agar melakukan:
a. Pemutakhiran data kontak mahasiswa terdaftar yaitu data Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat domisili, nomor telepon, nomor HP, dan email.
b. Pemutakhiran data kontak dosen yaitu data Nomor Induk Kepegawaian (NIK), alamat domisili, nomor HP, dan email.
2. Pemutakhiran data mahasiswa dapat dilakukan pada aplikasi PDDikti Feeder melalui menu detail mahasiswa, tanpa pembukaan periode lapor
3. Pemutakhiran data dosen dapat dilakukan pada Laman PDDikti menu dosen atau melalui aplikasi SISTER PDDikti
4. Mohon pemutakhiran data dilakukan selambat-lambatnya hingga 11 September 2020
Perlu kami sampaikan bahwa data kontak tersebut akan dimanfaatkan untuk beberapa keperluan antara lain pemberian bantuan kuota internet untuk mahasiswa dan dosen, aplikasi portofolio mahasiswa serta aplikasi kampus merdeka.
Sekiranya diperlukan informasi lebih lanjut terkait pemutakhiran data kontak mahasiswa dan dosen, dapat menghubungi pengelola PDDikti di Sekretariat Ditjen Pendidikan Tinggi melalui aplikasi sigap.kemdikbud.go.id.
- Melengkapi dan melakukan validasi data pada seluruh dosen dan mahasiswa/i aktif terutama pada nomor seluler yang masih digunakan saat ini.
- Melakukan pengalihan bantuan serupa yang sudah dilakukan agar tidak terjadi duplikasi bantuan.
Sementara itu, untuk batas akhir waktu pemutakhiran data yaitu pada Jumat (11/9/2020).
Cara Dapat Kuota untuk Guru dan Siswa