News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fraksi PKS: Pemerintah Harus Cabut Klaster Pendidikan dari Omnibus Law Cipta Kerja

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Masa aksi membawa poster bertuliskan Tolak Omnibuslaw pada aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan pemberhentian hubungan kerja (PHK) di Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (25/8/2020). Aksi tersebut bukanlah menolak pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja namun menolak pengesahan draft RUU Cipta Kerja yang dikirim oleh pemerintah kepada DPR. Tribunnews/Jeprima

"Yang ada justru menjadi ancaman bagi ideologi dan budaya bangsa Indonesia," ucapnya.

Mulyanto menegaskan, PKS menolak logika dasar liberalisasi lembaga pendidikan yang diatur dalam RUU Cipta Kerja itu.

Menurutnya, norma dasar tata kelola pendidikan dalam RUU Omnibus Law ini lebih ingin menjadikan lembaga pendidikan sebagai komoditas industri jasa.

"PKS tidak setuju klaster ini dipertahankan karena bila kita teliti secara cermat, masalah pendidikan ini tidak terkait langsung dengan roh RUU Cipta Kerja," ujarnya.

“Liberalisasi pendidikam itu lebih berat dari ide membangun rumah sakit asing, karena sektor pendidikan sangat terkait dengan pembinaan budaya dan ideologi bangsa," imbuhnya.

Seharusnya, lanjut Mulyanto, justru kita bangun lembaga pendidikan domestik yang berkualitas tinggi dan unggul.

Sehingga mampu menyerap mahasiswa kita yang ingin belajar ke luar negeri. Apalagi kalau dapat menarik mahasiswa luar negeri untuk belajar di sini.

"Dulu kita pernah seperti itu. Mahasiswa dari Malaysia banyak belajar di universitas-universitas kita," pungkas Mulyanto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini