News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Syarat Umum dan Khusus untuk Daftar Beasiswa LPDP 2020, Berikut Dokumen yang Diperlukan

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Beasiswa LPDP 2020.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat umum dan khusus untuk mendaftar beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) 2020, serta dokumen yang perlu dipersiapkan.

Beasiswa LPDP 2020 telah dibuka pada Selasa (6/10/2020) dan akan ditutup pada 20 Oktober 2020 mendatang.

Ada dua jenis beasiswa LPDP 2020, yakni Beasiswa Pendidik dan Beasiswa Perguruan Tinggi Utama Dunia (PTUD).

Dilansir dari lpdp.kemenkeu.go.id, Beasiswa Pendidik diperuntukkan bagi Guru Tetap pada sekolah di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang telah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Baca: Cara Mendaftar Beasiswa LPDP 2020, Ditutup 20 Oktober 2020, Segera Akses beasiswalpdp.kemenkeu.go.id

Baca: Syarat dan Cara Mendaftar Beasiswa LPDP 2020 bagi Pendidik, Akses beasiswalpdp.kemenkeu.go.id

Beasiswa juga disediakan untuk Dosen Tetap pada Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama yang telah memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN).

Sementara itu, Beasiswa PTUD diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia yang telah memperoleh Letter of Admission/Acceptance Unconditional dari Perguruan Tinggi Peringkat Utama Dunia untuk menempuh jenjang pendidikan magister dan Doktor.

Lantas, apa saja persyaratannya?

Persyaratan Umum Beasiswa Pendidik

1. Warga Negara Indonesia.

2. Telah menyelesaikan studi program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa magister; program magister (S2) untuk beasiswa doktor dengan ketentuan sebagai berikut:

- Perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional -Perguruan Tinggi (BAN-PT),

- Perguruan tinggi kedinasan dalam negeri, atau

- Perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara asal perguruan tinggi.

- Tidak sedang atau telah menempuh studi degree atau non degree program magister ataupun doktor baik di perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi di luar negeri.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini