Karenanya, dia mengusulkan agar dilakukan review tentang UU tersebut dengan memasukan revisi UU yang mengatur terkait dengan masalah bagaimana para penumpang atau ahli waris mendapat proteksi apabila misalnya melakukan gugatan jika terjadi cacat produk kecelakaan penerbangan.
Prof Amad berpendapat, Omnibus Law sudah cukup baik karena tujuan UU ini adalah mengharmonisasikan puluhan UU yang tersebar dari sisi subtansi juga ada yang tumpang tindih dan bertentangan, tidak sinkron.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Dr. Anwar Usman, pada sambutannya secara virtual menyampaikan selamat atas pengukuhan Guru Besar Ilmu Hukum untuk Profesor Amad Sudiro.
Dia mengatakan selama ini kampus Untar dan MK telah bekerja sama dalam berbagai kegiatan sebagai wujud pengamalan amanat nilai konstitusi, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.
Anwar berharap di masa datang sinergitas dan kerja sama antara MK dan Untar semakin ditingkatkan
Ucapan selamat juga disampaikan secara virtual oleh Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti ) Wilayah III DKI Jakarta Prof Agus Setyo Budi kepada Prof Amad Sudiro.
Agus berharap tambahnya jajaran guru besar di PTS Jakarta akan semakin meningkatka peran dan fungsi perguruan tinggi di masyarakat.