News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kuota Gratis dari Kemdikbud Masih Bisa Diakses, Berikut Cara Mengeceknya

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuota Gratis dari Kemdikbud Masih Bisa Diakses, Berikut Cara Mengeceknya

TRIBUNNEWS.COM - Kuota gratis dari Kemendikbud untuk bulan kedua tahap pertama masih bisa diakses.

Dilansirkemdikbud.go.id, bantuan kuota data internet merupakan bantuan yang diberikan Kemendikbud kepada siswa, guru, mahasiswa, dan dosen.

Kuota internet gratis diberikan oleh Kemdikbud untuk menunjang pelaksanaan belajar dari rumah pada masa pandemi Covid-19).

Bantuan kuota gratis bisa didapatkan dengan cara mendaftarkan diri pada laman dan aplikasi pembelajaran https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.

Kuota gratis untuk bulan kedua tahap pertama, sudah mulai disalurkan sejak kemarin Kamis (22/10/2020). 

Penyaluran kuota gratis untuk bulan kedua tahap pertama ini akan dilakukan hingga besok, Sabtu (24/10/2020).

Program bantuan kuota gratis ini berlaku selama 4 bulan, mulai dari bulan September hingga Desember 2020 mendatang.

Rincian Bantuan Kuota Gratis dari Kemendikbud (kuota-belajar.kemdikbud.go.id)

Bantuan kuota gratis tersebut terdiri atas:

- Kuota umum: kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman aplikasi.

- Kuota Belajar: kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman aplikasi pembelajaran.

Pada bantuan program kuota gratis, Kemdikbud bekerja sama dengan bantuan provider, seperti; Telkomsel, Indosat, Tri, Axis, XL Axiata (XL dan Axis) dan Smartfren.

Baca juga: Cara Cek Kuota Internet Gratis Kemendikbud untuk Telkomsel, XL, Indosat, Smartfren, dan Tri

Baca juga: Tips Hemat Kuota Internet Biar Nggak Boros Saat di Rumah Aja

Berikut rincian pembagian bantuan kuota data internet gratis:

Peserta Didik Jenjang PAUD: 20 GB / bulan

- 5 GB Kuota Umum

- 15 GB Kuota Belajar

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini