News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

AKSES pip.kemdikbud.go.id, Cek Penerima Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk SD-SMA

Penulis: Gigih
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkap layar halaman pip.kemdikbud.go.id

Kartu ini memberi jaminan dan kepastian anak-anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.

Setiap anak penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan satu KIP.

Lantas, bagaimana dengan siswa miskin yang belum menerima KIP?

Masih dalam situs yang sama dijelaskan, siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan/sekolah terdekat.

Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

Setiap penerima dana bantuan PIP, wajib menyimpan dan menjaga KIP dengan baik.

Jika KIP hilang/rusak, pemilik kartu dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP.

Untuk penggantian kartu baru, pemilik wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.

Kewajiban lainnya, penerima harus memanfaatkan dana bantuan itu untuk keperluan yang relevan.

Selain itu, terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.

Untuk informasi selanjutnya, dapat diakses di sini.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Gigih) (Kompas.com/Mela Arnani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini