- Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak. Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. (pasal 28I ayat 1).
- Hak mendapat jaminan sosial. "Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat." (pasal 28H ayat 3).
- Mendapatkan pendidikan. "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan" (pasal 31 ayat 1).
- Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara (pasal 34).
(Tribunnews.com/Fajar)