TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memberikan bantuan pendidikan untuk calon mahasiswa baru berupa Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah di tahun 2021.
KIP Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan SMA sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.
Dikutip dari laman Kemdikbud.go.id, KIP Kuliah memberikan biaya sebesar Rp 700 ribu per bulan yang disesuaikan dengan pertimbangan biaya hidup di masin-masing wilayah.
Baca juga: Sosok Mahasiswi Antar Tugas ke Rumah Dosen Naik Sepeda, Seorang Yatim Piatu & Terima Beasiswa Kuliah
Syarat Pendaftaran KIP Kuliah
1. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelumnya.
2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
Keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar atau Kartu Keluarga Sejahtera.
3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Jadwal KIP Kuliah
(Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu)
1. Pendaftaran Akun Siswa KIP Kuliah: 8 Februari 2021 - 31 Oktober 2021
2. SNMPTN: 14 Februari 2021 - 23 Februari 2021
3. SNMPN: 12 Februari 2021 - 18 Maret 2021
Baca juga: KIP Kuliah 2021 Dibuka, Akses kip-kuliah.kemdikbud.go.id, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Pengumumam Penerima KIP Kuliah