News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Apa Itu Sistem Kekerabatan? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Editor: tribunsolo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi sistem kekerabatan, Apa Itu Sistem Kekerabatan? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

TRIBUNNEWS.COM - Berikut pengertian sistem kekerabatan yang dilengkapi dengan jenis-jenisnya.

Sistem kekerabatan adalah sistem keturunan yang dianut suku bangsa tertentu berdasarkan garis ayah, ibu, atau keduanya.

Dikutip dari buku Pengantar Antropoligi: Sebuah Ikhtisar Mengenal Antropologi (2019) oleh Gunsu Nurmansyah dkk, sitem kekerabatan merupakan keturunan dan pernikahan.

Hubungan kekerabatan adalah salah satu prinsip dalam mengelompokkan individu ke kelompok sosial, peran, kategori, dan silsilah.

Baca juga: Unsur-unsur Tari: Mulai Gerak, Tata Busana, Iringan, Properti hingga Tempat Pertunjukan

Baca juga: Pengertian Interval Harmonis dan Melodis Lengkap dengan Ciri-ciri Bunyi Interval

Ilustrasi sistem kekerabatan. (Freepik.com)

Lantas apa saja sistem kekerabatan?

Jenis sistem kekerabatan

Berdasarkan buku Perkembangan Hukum Waris Adat di Indonesia (2016) karya Ellyne Dwi Poespasari, dalam kelompok masyarakat, jenis sistem kekerabatan terbagi menjadi tiga kelompok, yaitu:

- Sistem kekerabatan parental atau bilateral

Sistem keturunan yang ditarik menurut gairs dua sisi (bapak-ibu) atau disebut ouderlijk.

Di mana kedudukan anak laki-laki dan perempuan tidak dibedakan. Dalam kekerabatan ini, berlaku perkawinan bebas.

Artinya kedudukan suami-sitri sederajat dan seimbang. Sistem kekerabatan ini diikuti masyarakat Jawa, Aceh, Kalimantan, dan lainnya.

- Sistem kekerabatan patrilineal

Sistem keturunan yang ditarik menurut garis bapak. Dalam sistem ini, kedudukan anak laki-laki lebih utama dibandingkan anak perempuan.

Bila suatu keluarga tidak memiliki anak laki-laki, maka keluarga tersebut harus melakukan pengangkatan anak.

Pada sistem kekerabatan patrilineal, berlaku adat perkawinan jujur. Setelah perkawinan, si istri harus mengikuti suami dan menjadi anggota kerabat suami termasuk anak-anak yang dilahirkan dari perkawinannya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini