TRIBUNNEWS.COM - Berikut informasi mengenai Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah tahun 2021 dalam artikel ini.
Pendaftaran KIP Kuliah bisa dilakukan melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
Selanjutnya, ketika mendaftar siswa diminta memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN),dan alamat email yang valid dan aktif.
Pendaftaran KIP Kuliah telah dibuka sejak Senin, 8 Februari 2021 dan berakhir pada tanggal 31 Oktober 2021.
Baca juga: Akses kip-kuliah.kemdikbud.go.id untuk Daftar KIP Kuliah, Siswa Harus Segera Menyimpan Data Permanen
Baca juga: Tes SNMPTN Kian Dekat, Umumnya Bimbel Jadi Andalan Siswa
Diketahui, penerima KIP Kuliah merupakan Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.
Bantuan pendidikan dari pemerintah ini merupakan bagian dari Program Indonesia Pintar (PIP).
KIP Kuliah ditujukan untuk siswa yang tidak mampu namun memiliki potensi akademik yang baik.
Bantuan ini bisa digunakan untuk menempuh pendidikan di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Mengutip laman KIP Kuliah, pada tahun 2021, pemerintah melalui Puslapdik Kemendikbud kembali akan menyalurkan bantuan untuk melanjutkan pendidikan tinggi kepada 200 ribu mahasiswa penerima KIP Kuliah baru.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Sekjen Kemdikbud), Ainun Na'im, menyampaikan ada 200.000 KIP yang disediakan untuk mahasiswa baru penerima.
Ainun berharap agar mahasiswa tidak putus asa dan memiliki cita-cita yang tinggi untuk mengenyam pendidikan di perguruan tinggi.
"Raih prestasi mu dan songsong masa depan yang gemilang bersama KIP Kuliah serta wujudkan SDM Indonesia yang unggul, kompetitif dan berkarakter," ucap Plt Sekjen Kemdikbud.
Pendaftaran KIP Kuliah
- Siswa mendaftar secara daring melalui laman resmi KIP Kuliah di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.