News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemendikbud Godok Rancangan Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pegiat komnas perempuan saat merapikan ratusan sepatu diletakkan saat aksi diam 500 langkah awal sahkan RUU PKS di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (25/11/2020). Dalam aksi tersebut mereka menyusun sebanyak 500 lebih pasang sepatu sebagai bentuk simbolisasi dukungan untuk mendorong DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Tribunnew/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menegaskan tidak akan menolerir adanya tindak kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

Nadiem mengatakan jajarannya sedang merancang Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) tentang pencegahan kekerasan seksual di pendidikan tinggi.

"Saat ini kami sedang mendiskusikan rancangan Permendikbud pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di perguruan tinggi," ujar Nadiem dalam Webinar Perempuan Pemimpin dan Kesetaraan Gender, Senin (8/3/2021).

Sebelumnya, telah memiliki Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan untuk tingkat PAUD, sekolah dasar, dan menengah.

Menurut Nadiem, aturan ini dibuat untuk melindungi para peserta didik khususnya dari ancaman kekerasan seksual.

"Kemendikbud telah berupaya mendorong terciptanya lingkungan belajar yang aman bagi peserta didik perempuan," ucap Nadiem.

Melalui Permendikbud ini, satuan pendidikan mulai dari sekolah hingga perguruan tinggi untuk membentuk tim pencegahan tindak kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

Aturan ini juga dapat memfasilitasi orang tua, guru, dan siswa yang menjadi korban kekerasan seksual.

Baca juga: Beberkan Tiga Dosa Besar Pendidikan, Nadiem: Siswa Perempuan Lebih Rentan Alami Kekerasan

"Mekanisme terbaik untuk menerima dan menindaklanjuti laporan tidak dosa besar pendidikan di PAUD, sekolah dasar menengah, yang datang dari siswa, guru, atau masyarakat dan mekanisme terbaik untuk mendorong sekolah dan perguruan tinggi untuk membentuk satuan kerja pencegahan kekerasan," tutur Nadiem.

Permendikbud ini, menurut Nadiem, dirancang dengan sangat seksama agar dapat efektif mencegah timbulnya kekerasan seksual.

"Peraturan Menteri untuk perguruan tinggi dan mekanisme tersebut kami rancang dengan penuh kehati-hatian dan pertimbangan, agar pelaksanaannya nanti dapat berjalan secara tepat dan sesuai dengan harapan," kata Nadiem.

Seluruh langkah yang dilakukan oleh Kemendikbud, diharapkan Nadiem mendapatkan dukungan dari masyarakat agar kekerasan seksual dapat dihapus dari dunia pendidikan. 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini