News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

P2G Tolak Jika Pemerintah Ingin Terapkan Lagi UN Sebagai Penentu Kelulusan, Ini Alasan Akademiknya

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PELAKSANAAN UNBK - Peserta mengerjakan soal-soal Ujian Nasional Berbasis Kompetensi (UNBK) di SMK PGRI 3 Kota Malang, Senin (16/3/2020). Sebelum masuk ruang ujian, peserta UNBK diwajibkan mencuci tangan untuk mencegah penularan virus Corona (COVID-19) lewat penggunaan komputer ujian. UNBK di sekolah ini tetap berlangsung sesuai arahan Pemprov Jatim yang meliburkan semua sekolah kecuali yang melaksanakan ujian nasional. SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menanggapi wacana penerapan kembali Ujian Nasional (UN) pada tahun 2026.

Kepala Bidang Advokasi P2G, Iman Zanatul Haeri meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tidak gegabah dalam menghidupkan kembali UN.

Menurutnya, ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan Kemdikdasmen sebelum UN dicanangkan kembali.

Pertama, asesmen terstandar bagi murid yang diselenggarakan harus jelas tujuan, fungsi, anggaran pembiayaan, kepesertaan, instrumen, gambaran teknis, dan dampaknya.

"Jika UN digunakan sebagai penentu kelulusan siswa, ini jelas harus ditolak. Karena bersifat high-stakes testing bagi murid," kata Iman melalui keterangan tertulis, Minggu (5/1/2024).

Hal yang harus diperhatikan, kata Iman, adalah kriteria asesmen bagi murid yang bertujuan mengevaluasi sistem pendidikan.

Baca juga: Wamenag Benarkan Ada Wacana Libur Sekolah Satu Bulan saat Ramadan Seperti Era Gus Dur

Kriteria tersebut, yaitu asesmen dirancang sesuai tujuan sistem pendidikan, asesmen bersifat low-stake (tidak berisiko apapun terhadap capaian akademik murid), dan asesmen yang memuat informasi komprehensif dari segi input, proses, dan output pembelajaran.

Selain itu, Iman mengungkapkan UN pada masa lalu mencampuradukan fungsi asesmen sumatif bagi murid, formatif bagi sekolah.

Bahkan, dijadikan alat menyeleksi murid masuk ke jenjang pendidikan di atasnya dalam proses PPDB yang menggunakan nilai UN.

Nilai UN tertera di belakang ijazah sebagai bentuk sertifikasi (penyertifikatan) capaian belajar siswa.

"UN pada masa lampau sangat tidak adil, hanya berorientasi kognitif, mendistorsi proses pendidikan itu sendiri, dan mengkotak-kotakan mana mata pelajaran penting dan yang tidak," kata Iman.

Iman mengatakan, pada era Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan dan Muhadjir Effendi, UN tetap diadakan tapi tidak lagi sebagai penentu kelulusan.

Baca juga: Makan Bergizi Gratis Bakal Launching, DPR Sangsi Rp10 Ribu per-Porsi Tak Akan Cukup Penuhi Gizi

Menurutnya, Mendikdasmen Abdul Muti bisa menerapkan kebijakan serupa.

Namun, tujuan, fungsi, skema, anggaran, kepesertaan, instrumen, teknis implementasi, dan dampaknya dari kebijakan UN itu harus jelas.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini