News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kuota Gratis Kemendikbud Cair, Siswa SD-SMA Dapat 10 GB, Guru 12 GB, Ini Syarat dan Rinciannya

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua anak mengerjakan tugas saat belajar di rumah selama pandemi virus corona (Covid-19), di salah satu permukiman di Desa Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/5/2020). Kemendikbud kembali melanjutkan kebijakan pemberian bantuan kuota data internet untuk menunjang pembelajaran daring di segala jenjang pendidikan.

a. Peserta didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

1) Terdaftar di aplikasi Dapodik; dan

2) Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga /wali.

b. Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

1) Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif; dan

2) Memiliki nomor ponsel aktif.

Baca juga: Pimpinan DPR Ingatkan Kemendikbud Perbaiki Program Subsidi Kuota Belajar

Baca juga: Kemendikbud: Mahasiswa Termasuk Penerima Vaksin

c. Mahasiswa

1) Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang double degree;

2) Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan; dan

3) Memiliki nomor ponsel aktif.

d. Dosen

1) Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif;

2) Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP); dan

3) Memiliki nomor ponsel aktif.

Baca juga: Kemendikbud: Ada 7.600 Usulan Kenaikan Pangkat Dosen

Baca juga: Kemendikbud Hentikan Subsidi Kuota PJJ untuk Pengguna di Bawah 1 GB

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini