News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anggaran Bantuan KIP Kuliah 2021 Naik, Ini Syarat Penerimanya, Akses kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bantuan KIP Kuliah 2021 Naik, Ini Syarat Penerimanya Akses kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Tahapan Pendaftaran KIP Kuliah 2021

Berikut ini tahapan pendaftaran KIP Kuliah 2021 dikutip dari kip-kuliah.kemdikbud.go.id:

- Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps.

- Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif.

- Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.

- Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.

- Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri).

- Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih.

Sebelum Sistem Pendaftaran KIP Kuliah dibuka, siswa dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu di portal atau sistem informasi seleksi nasional (seperti SNMPTN dan SNMPN).

Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.

- Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Rincian Bantuan Pendidikan KIP Kuliah 2021:

Berikut rincian bantuan pendidikan KIP Kuliah 2021, dikutip dari situs Kemendikbud:

- Biaya pendidikan per mahasiswa program studi dengan akreditasi A sebesar Rp 8.000.000,00 (batas maksimum di Rp 12.000.000,00).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini