4. Seluruh calon mahasiswa baru termasuk calon mahasiswa pendaftar Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) WAJIB memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditentukan Universitas Brawijaya dengan tetap menerapkan protokol Kesehatan guna mendukung pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). Adapun beberapa persyaratan pemberkasan antara lain :
a. Foto diri
Foto diri telah tersedia pada laman https://admisi.ub.ac.id sesuai isian pada saat pendaftaran SNMPTN 2021. Ketentuan foto diri adalah posisi foto tampak depan, wajah terlihat jelas, pakaian rapi (bagi yang berjilbab WAJIB menyesuaikan). Jika terdapat foto diri yang dirasa tidak sesuai, atau ingin melakukan perubahan foto diri dapat mengunggah foto yang sesuai melalui aplikasi Admisi.
b. Berkas Rapor
Calon mahasiswa WAJIB mengunggah scan rapor yang sudah dilegalisir 3 (tiga) semester pada aplikasi Admisi dengan ketentuan sebagai berikut :
- Kelas reguler mengunggah berkas rapor kelas XI semester 1 dan 2, kelas XII semester 1 (semester 3, 4, dan 5)
- Kelas akselerasi 4 semester mengunggah berkas rapor kelas X semester 1 dan 2, kelas XI semester 1 (semester 1, 2 dan 3)
- Kelas akselerasi 6 semester (SMK) mengunggah berkas rapor kelas X semester 3 dan kelas XI semester 1 dan 2 (semester 3, 4, dan 5)
c. Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN)
Calon mahasiswa yang diterima di program studi pada fakultas non kesehatan (selain FK, FKG, dan FKH) WAJIB mengunggah SKBN dengan minimal 3 parameter. Surat keterangan bebas narkoba WAJIB ditandatangani oleh dokter pemeriksa disertai stempel basah. Lokasi pemeriksaan dapat dilakukan di RS Kepolisian, Rumah Sakit Umum Daerah Milik Pemerintah Provinsi/Kota/Kabupaten, Rumah Sakit Swasta, BNN, Puskesmas, Laboratorium yang berwenang dan memiliki legalitas dalam mengeluarkan surat keterangan bebas narkoba.
d. Surat Keterangan Pemeriksaan Buta Warna (hanya untuk program studi yang mensyaratkan)
Calon mahasiswa yang diterima di program studi non kesehatan (selain FK, FKG, dan FKH) namun diterima pada program studi yang mensyaratkan tidak buta warna atau memperbolehkan buta warna parsial, WAJIB mengunggah surat keterangan pemeriksaan buta warna. Surat keterangan WAJIB ditandatangani dokter pemeriksa disertai stempel basah. Lokasi pemeriksaan dapat dilakukan di Dokter Spesialis Mata, Rumah Sakit Umum Daerah Milik Pemerintah Provinsi/Kota/Kabupaten, Rumah Sakit Swasta,Puskesmas/Fasilitas Kesehatan, Laboratorium yang berwenang dan memiliki legalitas untuk mengeluarkan surat keterangan pemeriksaan buta warna
Apabila hasil tes buta warna ternyata tidak memenuhi syarat program studi, mahasiswa WAJIB melakukan konfirmasi melalui Halo SELMA (https://haloselma.ub.ac.id) dengan subyek “Konfirmasi hasil tes buta warna”.
Daftar syarat program studi dapat diakses pada tautan berikut : https://selma.ub.ac.id/index-daftar-program-studi/.