News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

5 Hal Tentang KIP Kuliah Merdeka 2021: Berlaku Untuk Penerima Baru, Bisa Dicabut atau Dialihkan

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kip Kuliah. - Ada sejumlah perbedaan dalam KIP Kuliah Merdeka 2021 ini dibanding KIP tahun sebelumnya. Berikut yang perlu diketahui.

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah meluncurkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka.

Ada sejumlah perbedaan dalam KIP Kuliah Merdeka 2021 ini dibanding KIP Kuliah tahun sebelumnya.

Pada tahun 2020 lalu, total anggaran yakni Rp 1,3 triliun, sedangkan pada 2021 ini anggaran dinaikkan menjadi Rp 2,5 triliun.

Adapun jumlah penerima KIP Kuliah ini masih tetap sama, yakni sebanyak 200.000 mahasiswa, tetapi bantuan yang akan didapat mahasiswa akan jauh lebih besar.

Dengan naikknya anggaran KIP Kuliah 2021 ini, mahasiswa dengan program studi terakreditasi A bisa mendapat dana bantuan hingga Rp 12 juta per semester.

Skema Bantuan KIP Kuliah Merdeka 2021

Pada 2020 lalu, biaya pendidikan mahasiswa sama rata, yaitu Rp 2.400,000 untuk 200.000 mahasiswa.

Kemudian, penghitungan biaya hidup per mahasiswa juga disamakan untuk semua daerah di seluruh Indonesia, yakni sebesar Rp700.000,00 per bulan.

Pada 2021 ini, besarnya bantuan biaya pendidikan akan bergantung kepada akreditasi program studi mahasiswa tersebut diterima.

Untuk biaya hidup mahasiswa, akan dibagi menjadi lima klaster daerah sesuai dengan indeks harga berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas 2019).

Berikut rincian bantuan pendidikan KIP Kuliah 2021, dikutip dari situs Kemendikbud:

  • Biaya pendidikan per mahasiswa program studi dengan akreditasi A sebesar Rp 8.000.000,00 (batas maksimum di Rp 12.000.000,00).
  • Biaya pendidikan per mahasiswa program studi dengan akreditasi B sebesar Rp 4.000.000,00.
  • Biaya pendidikan per mahasiswa program studi dengan akreditasi C sebesar Rp 2.400.000,00.

Baca juga: Segera Login portal.ltmpt.ac.id, Berikut Syarat dan Alur Pendaftaran UTBK-SBMPTN 2021

Berikut rincian bantuan biaya hidup KIP Kuliah 2021:

  • Klaster 1 sebesar Rp 800.000,00
  • Klaster 2 sebesar Rp 950.000,00
  • Klaster 3 sebesar Rp 1.100.000,00
  • Klaster 4 sebesar Rp 1.250.000,00,00
  • Klaster 5 sebesar Rp 1.400.000

Hanya Untuk Penerima Baru

Untuk diperhatikan, skema KIP Kuliah Merdeka ini hanya berlaku bagi penerima baru.

Untuk penerima di tahun sebelumnya, masih akan menggunakan skema yang sebelumnya.

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbu Abdul Kahar dalam acara Bincang Pendidikan dan Kebudyaan secara virtual pada Senin (29/3/2021).

“Skema baru KIP Kuliah ini atau KIP Kuliah Merdeka hanya diperuntukkan untuk penerima baru yang akan masuk tahun ini dan tidak berlaku surut. Jadi tidak berlaku bagi penerima sebelumnya baik itu biaya hidup atau biaya pendidikan,” kata dia, seperti dikutip dari YouTube Kemendikbud RI.

Dalam skema yang baru ini, biaya pendidikan ini akan ditransfer langsung ke perguruan tinggi masing-masing.

Sedangkan untuk biaya hidup bagi siswa, akan ditransfer ke nomor rekening masing-masing mahasiswa.

Bisa Dicabut 

Hal lain yang juga perlu diperhatikan yakni, bahwa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah bisa dicabut atau dialihkan ke mahasiswa lain.

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud Abdul Kahar menerangkan bantuan dari Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah bisa dicabut atau dialihkan ke mahasiswa lain dengan beberapa alasan.

Salah satu alasan penerimaan bantuan dari KIP Kuliah berhenti di tengah jalan adalah karena prestasinya menurun.

Standar prestasi, dalam hal ini merupakan ketentuan dari pihak kampus.

“Standar prestasi ini tetap kampus yang menentukan. Tapi, pada batas tertentu kampus bisa mengajukan agar KIP Kuliah ini dibatalkan atau dipindah ke mahasiswa lain yang lebih berprestasi dan membutuhkan,” jelas Kahar.

Bantuan juga bisa dihentikan jika mahasiswa penerima KIP berkuliah lebih dari 4 tahun.

Namun, pada semester selanjutnya mahasiswa akan dikenakan uang kuliah tunggal (UKT) terendah.

Bisa Dialihkan

Tak hanya itu, KIP Kuliah ini juga bisa dialihkan ke mahasiswa lain dengan beberapa catatan.

Misalnya mahasiswa penerima meninggal dunia atau mahasiswa mengundurkan diri atau tidak mendaftar pada semester tersebut.

Namun begitu, perlu ada penjelasan kasus per kasus terkait alasan pergantian penerima tersebut.

“Caranya tidak boleh langsung ganti. Perguruan tinggi harus komunikasi ke kami. Jangan sampai kami diaudit, dan jadi temuan. Kalau ada penjelasan kasus per kasus boleh disampaikan kenapa harus diganti,” terang Kahar.

Adapun penggantinya juga harus sama tingkat semesternya dengan mahasiswa yang diganti.

“Proses dan prosedur harus minta izin kementerian, dan nanti akan ada SK-nya apakah dia berhak menerima tau tidak. Selain itu yang dapat penggantian juga semesternya harus sama dengan penerima sebelumnya dan dilaporkan di awal semester, supaya tidak membubarkan perencanaan awal kami,” tandasnya.

Hanya Berlaku untuk PTN Kemendikbud

Pemegang KIP Kuliah ini juga hanya diperuntukan bagi mahasiswa program studi di PTN lingkungan Kemendikbud.

Hal ini perlu diperhatikan bagi calon mahasiswa yang akan mendaftar PTN melalui jalur UTBK-SBMPTN yang saat ini dibuka.

Jika terlanjur memilih program studi di PTKIN atau UIN saat mendaftar UTBK-SBMPTN 2021 dan telah melakukan simpan permanen, maka status pemegang nomor pendaftaran KIP Kuliah sudah tidak berlaku.

LTMPT pun mengingatkan peserta KIP Kuliah untuk cermat memilih program studi di PTN agar status pemegang KIP Kuliah tetap berlaku.

KIP Kuliah

KIP Kuliah merupakan bantuan biaya pendidikan yang diberikan kepada Mahasiswa yang lulus seleksi masuk PT sehingga pengumumannya adalah selepas mendaftar ulang sebagai mahasiswa di PT terkait.

Setelah mendaftar ulang, peserta akan diminta untuk melakukan verifikasi kelayakan sebagai penerima KIP Kuliah.

Di dalam proses daftar ulang, semua pendaftar KIP Kuliah yang sudah mendaftar sesuai prosedur dibebaskan dari biaya daftar ulang dan biaya pendidikan lainnya.

Syarat daftar KIP Kuliah 2021:

1. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;

3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar atau Kartu Keluarga Sejahtera.

Mahasiswa yang belum memiliki Kartu Indonesia Pintar atau orang tua/wali Mahasiswa yang belum memiliki Kartu Keluarga Sejahtera dapat diberikan bantuan biaya pendidikan setelah memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.

Untuk informasi lebih lanjut, peserta pendaftar KIP Kuliah 2021, dapat menyimak dan download pedoman lengkapnya di sini.

Berita lain terkait KIP Kuliah 2021.

(Tribunnews.com/Tio)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini