News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pendaftaran Akun SSCASN Sekolah Kedinasan Bisa Diakses, Buka dikdin.bkn.go.id, Ini Caranya

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkap layar portal SSCASN Sekolah Kedinasan. Dalam artikel mengulas cara membuat akun SSCASN Sekolah Kedinasan di dikdin.bkn.go.id.

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2021 mulai dibuka hari ini, Jumat (9/4/2021).

Sebelum melakukan pendaftaran ke sekolah yang dituju, seluruh peserta diwajibkan untuk membuat sebuah akun akses SSCASN terlebih dahulu.

Anda dapat membuat akun SSCASN di sscasn.bkn.go.id atau langsung ke dikdin.bkn.go.id untuk mendaftar Sekolah Kedinasan.

Setelah mempunyai akun, barulah ke tahap selanjutnya log in menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan.

Baca juga: Akses dikdin.bkn.go.id, Berikut Prosedur dan Syarat Daftar Sekolah Ikatan Dinas Statistika STIS 2021

Baca juga: Jadwal Lengkap Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2021, Dibuka Mulai 9 April Pukul 09.21 WIB

Diketahui, ada 8 instansi yang membuka Sekolah Kedinasan 2021.

Meliputi Sekolah Kedinasan Kementerian Perhubungan hingga Sekolah Kedinasan Kementerian Keuangan.

Selanjutnya, bagi pelamar wajib mengetahui ketentuan-ketentuan terkait jurusan, pendidikan dan sekolah kedinasan yang dilamar.

Setiap jurusan dan sekolah kedinasan memiliki persyaratan yang berbeda.

Sebelum melakukan pendaftaran, pastikan pelamar telah mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.

Cara Membuat Akun SSCASN Sekolah Kedinasan

Apabila pelamar sudah siap untuk mendaftar, langkah-langkahnya adalah:

1. Buka link portal SSCASN Sekolah Kedinasan di https://sscasn.bkn.go.id atau https://dikdin.bkn.go.id/

Bila mengakses laman https://dikdin.bkn.go.id/, klik Registrasi atau Daftar, maka akan tampil seperti berikut:

Laman SSCASN Dikdin. Dalam artikel mengulas cara membuat akun SSCASN Sekolah Kedinasan di dikdin.bkn.go.id. (Tangkap layar dikdin.bkn.go.id)

2. Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini