News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2021

Syarat dan Tata Cara Pendaftaran STIN 2021, Ini Daftar Dokumen yang Harus Diunggah

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Gigih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penerimaan STIN 2021. Inilah syarat dan tata cara pendaftaran STIN 2021 yang dibuka hingga 30 April 2021, persiapkan beberapa dokumen seperti KK hingga surat izin wali.

TRIBUNNEWS.COM - Saat ini, pendaftaran Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) 2021 masih dibuka hingga 30 April 2021. 

Pendaftaran Taruna/i baru STIN dapat dilakukan di laman sscasn.bkn.go.id atau dikdin.bkn.go.id untuk membuat akun SSCN.

Kemudian, pendaftar melanjukan prosesnya di laman stin.ac.id.

Sebelum mendaftar, sebaiknya siapkan beberapa dokumen sebagai syarat administrasinya. 

Nantinya, pendaftar diminta mengunggah beberapa dokumen, seperti surat izin orang tua hingga Kartu Keluarga (KK).

Baca juga: Sudah Mendaftar Sekolah Kedinasan, Bisakah Ikut Pendaftaran CPNS/PPPK?

Baca juga: Sekolah Kedinasan PKN STAN 2021: Ini Dokumen yang Harus Disiapkan dan Alur Pendaftarannya

Dilansir ptb.stin.ac.id, seleksi penerimaan STIN 2021 melalui dua jalur, yakni jalur umum dan jalur talent scouting.

Jalur umum merupakan jalur penerimaan untuk seleksi yang memenuhi syarat umum seleksi penerimaan Taruna/i STIN 2021.

Sementara itu, jalur talent scouting adalah jalur penerimaan untuk peserta yang memenuhi syarat umum seleksi penerimaan Taruna/i STIN dan dipih oleh STIN/BIN karena pertimbangan tertentu.

Pertimbangan itu, misalnya memiliki bakat/prestasi/kekhususan yang mendukung pelaksanaan tugas intelijen.

Halaman Portal SSCASN Sekolah Kedinasan. (Tangkap layar https://dikdin.bkn.go.id/)

Berikut ini syarat dan tata cara pendaftaran STIN 2021, dilansir ptb.stin.ac.id:

Persyaratan Pendaftaran Calon Taruna/i Sekolah Tinggi Intelijen Negara meliputi:

Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

2. Tidak pernah terlibat tindak pidana

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini