News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPDB 2021

Pendaftaran Diperpanjang hingga Jumat 11 Juni 2021, Ini Alur Pelaksanaan PPDB DKI Jakarta 2021

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPDB DKI Jakarta 2021 - Simak alur pendaftaran dan persyaratan usia PPDB online DKI Jakarta 2021/2022. Waktu pendaftaran diperpanjang hingga Jumat (11/6/2021) pukul 14.00 WIB.

TRIBUNNEWS.COM - Simak inilah alur pendaftaran dan persyaratan usia PPDB online DKI Jakarta tahun pelajaran 2021/2022 untuk PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta tahun ajaran 2021/2022 telah resmi dibuka, Senin (7/6/2021).

Di tengah situasi pandemi Covid-19, seluruh proses PPDB DKI Jakarta akan dilaksanakan dari rumah secara daring (online) melalui link https//ppdb.jakarta.go.id.

Proses online ini dimulai dari pengajuan akun, pendaftaran/pemilihan sekolah, sampai ke proses lapor diri untuk calon peserta didik baru yang lolos seleksi.

Perlu diketahui, proses optimalisasi sistem PPDB Online telah selesai dilakukan dan pengajuan akun sudah dapat dilakukan kembali.

Baca juga: Anies Sebut 2 Penyebab Sistem Pendaftaran Siswa Baru PPDB di DKI Sempat Bermasalah

Selain itu, waktu pendaftaran akan diperpanjang hingga Jumat (11/6/2021) pukul 14.00 WIB.

"Proses optimalisasi sistem PPDB Online telah selesai dilakukan, oleh karena itu pengajuan akun sudah dapat dilakukan kembali.

Waktu Pendaftaran akan diperpanjang sampai dengan hari Jumat tanggal 11 Juni 2021 pukul 14.00 WIB.

Mohon maaf atas ketidaknyamanannya, terima kasih." tulis @disdikdki dalam keterangan unggahannya.

Adapun jalur pendaftaran PPDB DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2021/2022 untuk Jenjang SD, SMP, SMA, SMK, yaitu:

1. Jalur Prestasi: Memberikan apresiasi terhadap anak-anak yang telah menunjukkan prestasi akademik maupun prestasi non-akademik;

2. Jalur Afirmasi: Memberikan kesempatan yang lebih besar bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk mengakses pendidikan bermutu dan disubsidi oleh Pemerintah;

3. Jalur Zonasi: Memberikan kesempatan anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut;

4. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru: Memberikan kesempatan untuk anak-anak dari keluarga yang orangtuanya pindah tugas dan bagi anak guru yang ingin bersekolah di tempat orangtuanya bertugas.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini