- Tanggal lahir
- Domisili
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Melengkapi info peserta
3. Unggah berkas
4. Cek ulang data
Pastikan data Anda benar sebelum memberikan tanda persetujuan.
5. Cetak bukti pengajuan akun
Bukti wajib disimpan karena terdapat Token untuk Aktivasi Akun dan Pendaftaran.
Sementara itu, bagi siswa yang di luar database, cara pengajuan akun sedikit berbeda.
Berikut tahapan Pengajuan Akun untuk siswa SMP/MTs lulusan 2021 luar Database:
1. Buat ajuan akun dengan mengakses situs pendaftaran https://ppdb.jatengprov.go.id/.
Pilih menu "Ajuan Akun" dan isi data:
- Isi data Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
- Jenis lulusan
- Tahun lulus
- Tanggal lahir
- Domisili
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Melengkapi info peserta
3. Unggah berkas
4. Cek ulang data
Pastikan data Anda benar sebelum memberikan tanda persetujuan.
5. Cetak bukti pengajuan akun
Setelah dicetak, calon siswa menunggu proses verifikasi oleh SMA/SMK negeri terdekat untuk mengaktifkan Token.
6. Cetak hasil verifikasi
- Siswa melihat status Pengajuan Akun pada situs PPDB
- Jika status Pengajuan Akun sudah diverifikasi, siswa dapat melakukan Aktivasi Akun.
Pendaftaran PPDB Online SMA/SMK akan dibuka pada Senin, 21 Juni 2021 mulai pukul 07.00 WIB hingga Kamis, 24 Juni 2021 pukul 23.59 WIB.
Tahapan Pendaftaran PPDB Online:
1. Akses situs PPDB Online di ppdb.jatengprov.go.id.
2. Mengisi formulir Ajuan Akun dan melakukan Aktivasi Akun secara online.
3. Login menggunakan Nomor Peserta berupa NISN dan Password.
4. Mengunggah/upload dokumen persyaratan.
5. Melakukan pemilihan sekolah.
6. Mencetak tanda bukti pendaftaran
7. Melihat hasil seleksi dan pengumuman secara online di ppdb.jatengprov.go.id.
(Tribunnews.com/Yurika/Latifah)