News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPDB 2021

Jadwal PPDB Online SMA/SMK Jateng 2021, Ini Berkas yang Diunggah dan Alur Pendaftarannya

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPDB Online SMA/SMK Negeri di Jawa Tengah tahun 2021 telah dibuka, berikut alur pendaftaran lengkap dengan jadwal.

- Tanggal lahir

- Domisili

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Melengkapi info peserta

3. Unggah berkas

4. Cek ulang data

Pastikan data Anda benar sebelum memberikan tanda persetujuan.

5. Cetak bukti pengajuan akun

Bukti wajib disimpan karena terdapat Token untuk Aktivasi Akun dan Pendaftaran.

Sementara itu, bagi siswa yang di luar database, cara pengajuan akun sedikit berbeda.

Berikut tahapan Pengajuan Akun untuk siswa SMP/MTs lulusan 2021 luar Database:

1. Buat ajuan akun dengan mengakses situs pendaftaran https://ppdb.jatengprov.go.id/.

Pilih menu "Ajuan Akun" dan isi data:

- Isi data Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)

- Jenis lulusan

- Tahun lulus

- Tanggal lahir

- Domisili

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Melengkapi info peserta

3. Unggah berkas

4. Cek ulang data

Pastikan data Anda benar sebelum memberikan tanda persetujuan.

5. Cetak bukti pengajuan akun

Setelah dicetak, calon siswa menunggu proses verifikasi oleh SMA/SMK negeri terdekat untuk mengaktifkan Token.

6. Cetak hasil verifikasi

- Siswa melihat status Pengajuan Akun pada situs PPDB

- Jika status Pengajuan Akun sudah diverifikasi, siswa dapat melakukan Aktivasi Akun.

3. Tahap Pendaftaran

Pendaftaran PPDB Online SMA/SMK akan dibuka pada Senin, 21 Juni 2021 mulai pukul 07.00 WIB hingga Kamis, 24 Juni 2021 pukul 23.59 WIB.

Tahapan Pendaftaran PPDB Online:

1. Akses situs PPDB Online di ppdb.jatengprov.go.id.

2. Mengisi formulir Ajuan Akun dan melakukan Aktivasi Akun secara online.

3. Login menggunakan Nomor Peserta berupa NISN dan Password.

4. Mengunggah/upload dokumen persyaratan.

5. Melakukan pemilihan sekolah.

6. Mencetak tanda bukti pendaftaran

7. Melihat hasil seleksi dan pengumuman secara online di ppdb.jatengprov.go.id.

(Tribunnews.com/Yurika/Latifah)

Berita lain terkait PPDB

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini