2. Tahap Pengajuan Akun
Tahap ini dimulai pada Senin (14/6/2021) pukul 07.00 WIB hingga Sabtu (19/6/2021) pukul 23.59 WIB.
Tahapan Pengajuan Akun dapat dilakukan oleh siswa atau orang tua untuk bisa mendapatkan Token.
Token akan digunakan untuk mengaktivasi akun serta membuat password untuk login di situs PPDB.
Untuk mendapatkan token dilakukan secara online melalui situs ppdb.jatengprov.go.id alias tidak perlu datang ke sekolah.
Berikut tahapan Pengajuan Akun untuk siswa SMP/MTs lulusan 2021 dalam Database:
1. Buat ajuan akun dengan mengakses situs pendaftaran https://ppdb.jatengprov.go.id/.
Pilih menu "Ajuan Akun" dan isi data:
- Isi data Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
- Jenis lulusan
- Tahun lulus
- Tanggal lahir
- Domisili
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)