News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPDB 2021

PPDB Jateng 2021 untuk SMA/SMK di ppdb.jatengprov.go.id Ditutup, Hasil Diumumkan 26 Juni 2021

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemberitahuan penutupan PPDB Jateng 2021, Kamis (24/6/2021)

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang SMA/SMK di Provinsi Jawa Tengah secara online telah ditutup hari ini, Kamis (24/6/2021) pukul 16.00 WIB.

Tidak hanya pendaftaran, untuk pemilihan sekolah juga telah ditutup.

Hal tersebut sebagaimana pemberitahuan yang muncul di laman ppdb.jatengprov.go.id.

"Pendaftaran / Pemiilihan Sekolah DITUTUP tanggal 24 Juni 2021 pukul 16:00 WIB, Terima Kasih," tulis pesan pop-up di laman ppdb.jatengprov.go.id.

Baca juga: Peringatan Dini BMKG Jumat, 25 Juni 2021: Jateng dan Yogyakarta Berpotensi Hujan Lebat hingga Angin

Baca juga: Segera Akses ppdb.jatengprov.go.id: Pendaftaran PPDB SMA/SMK Jateng 2021 Ditutup Sore Ini

Pemberitahuan penutupan PPDB Jateng 2021, Kamis (24/6/2021) (ppdb.jatengprov.go.id)

Sebagaimana diketahui, untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dibuka empat jalur.

Keempatnya yakni jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan prestasi.

Kemudian untuk jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dibuka melalui tiga jalur.

Ketiganya yakni jalur afirmasi, prestasi, dan domisili terdekat.

Berdasarkan jadwal pelaksanaan PPDB online Jateng 2021, evaluasi, pemeringkatan, dan penyaluran dilaksanakan tanggal 25-26 Juni 2021.

Kemudian hasil seleksi bakal diumumkan pada tanggal 26 Juni 2021 paling lambat pukul 23.59 WIB.

Pengumuman hasil seleksi nantinya dapat dilihat di ppdb.jatengprov.go.id.

Kemudian daftar ulang dilaksanakan pada 28 Juni hingga 2 Juli 2021 di sekolah tujuan masing-masing.

Jadwal Pelaksanaan PPDB Online SMA/SMK Jateng 2021

- Pemeriksaan Data Siswa: 24 - 28 Mei 2021

- Verifikasi Berkas Pendaftaran dan Penerimaan Token: 14 - 19 Juni 2021 pukul 07:00 - 23:59 WIB

- Aktivasi Akun: 14 - 24 Juni 2021 pukul 07:00 - 23:59 WIB

- Pendaftaran: 21 - 24 Juni 2021 pukul 07:00 - 23:59 WIB (tanggal 24 Juni 2021 ditutup pukul 16.00 WIB)

- Evaluasi, Pemeringkatan, dan Penyaluran: 25 - 26 Juni 2021

- Pengumuman Hasil Seleksi: 26 Juni 2021 (paling lambat pukul 23:59 WIB di situs ppdb.jatengprov.go.id)

- Daftar Ulang di Sekolah yang diterima: 28 Juni - 2 Juli 2021

- Hari Pertama Masuk Sekolah: 12 Juli 2021

Daftar Ulang PPDB Jateng 2021

Dikutip dari dokumen Juknis PPDB pada SMA/SMK Provinsi Jateng 2021/2022, berikut dokumen yang harus disiapkan saat daftar ulang bagi peserta yang diterima di satuan pendidikan.

- Jalur Zonasi (SMA)

a. Buku Rapor SMP/sederajat.

b. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I - V SMP/sederajat yang diterbi&an oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

c. Irjazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.

d. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2021/2022, dan belum menikah;

e. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan pencatatan sipil Provinsi;

f. Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki).

g. Bagi calon Peserta Didik dari pondok pesantren menggunakan surat keterangan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic system (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.

- Jalur Afirmasi (SMA)

a. Buku Rapor SMP/sederajat.

b. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I - V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

c. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/d ihargai sama/setingkat;

d. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 2l (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 202l/2022, dan belum menikah;

e. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi;

f. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki).

g. Kartu Indonesia Pintar (KIP/KIP) yang diterbitkan oleh Kemendikbud.

h. Calon Peserta Didik yang berasal dari panti asuhan didasarkan atas data pada Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.

i. Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan provinsi yang bersangkutan khusus bagi calon Peserta Didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid-l9, dan yang melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-l9 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus covid 19 dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga provinsi Jawa Tengah.

- Jalur Perpindahan Orang Tua (SMA)

a. Buku Rapor SMP/sederajat.

b. surat Keterangan Nilai Rapor semester I - V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

c. ljazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.

d. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2021/2022, dan belum menikah.

e. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan sekurang-kurangnya perpindahan antar Kabupaten/Kota.

f. Calon Peserta Didik yang merupakan anak guru dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan dilampiri Surat Keputusan/ Penugasan dari pejabat yang berwenang.

g. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki).

j. Kartu Keluarga di luar wilayah zonasi.

k. Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang menerangkan bahwa orang tua Calon Peserta Didik yang bersangkutan telah berdomisili di wilayah tersebut terhitung setelah tanggal penugasan.

- Jalur Prestasi (SMA)

a. Buku Rapor SMP/sederajat.

b. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I - V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

c. Ijazah SMP/sederajatatau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ilazah Program Paket B/ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.

d. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 202l/2022, dan belum menikah.

e. Kartu Keluarga yang masih berlaku.

f. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.

- SMK

Kelengkapan administrasi yang akan divalidasi pada saat daftar ulang:

a. Buku Rapor SMP/sederajat.

b. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I - V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

c. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.

d. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 202l/2022, dan belum menikah.

e. Karfu Keluarga.

f. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki).

g. Kartu Indonesia Pintar (PIP/KIP) khusus yang memiliki.

h. Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan khusus bagi Calon Peserta Didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid-l9, dan yang melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-l9 dengan kontak langsung pasien dan/atatorang dengan kasus Covid 19 dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah.

i. Surat pernyataan yang memberikan penjelasan tentang kondisi kesehatan Calon Peserta Didik pada pilihan bidang keahlian/kompetensi keahlian tertentu sebagai berikut:

- Sehat pendengaran dan tidak buta warna untuk bidang keahlian Teknologi dan Rekayasa, Teknik Informasi dan Komunikasi, Agribisnis dan Agroteknologi, Kemaritiman, Pariwisata, Energi dan Pertambangan, Seni dan Industri Kreatif.

- Sehat pendengaran untuk bidang keahlian Bisnis dan Manajemen.

- Tidak buta warna, sehat pendengaran, serta sehat mulut dan gigi untuk bidang keahlian Kesehatan dan pekerjaan Sosial.

(Tribunnews.com/Fajar)

Berita lain seputar PPDB 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini