News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penerimaan Siswa Baru

SPMB Jakarta 2026 SD Jalur Afirmasi, Domisili, dan Mutasi Orangtua/Wali

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SPMB JAKARTA 2026 - Disdik DKI Jakarta membagikan informasi SPMB Jakarta 2026 SD jalur afirmasi, domisili, dan mutasi orangtua/wali. Pendaftaran dibuka mulai 15 Juni 2026 melalui spmb.jakarta.go.id.

TRIBUNNEWS.COM - Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jakarta 2026 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) segera dibuka.

Proses pendaftaran ini dilakukan secara online melalui laman resmi spmb.jakarta.go.id.

Sebelum melakukan pendaftaran, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi, termasuk ketentuan domisili yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK).

Selain itu, proses verifikasi data oleh pihak sekolah juga menjadi tahap penting yang menentukan kelanjutan pendaftaran.

SPMB Jakarta 2026 jenjang SD menyediakan beberapa jalur penerimaan, seperti afirmasi, domisili, dan mutasi, dengan kuota yang telah ditentukan.

Mengutip laman resmi SPMB Jakarta 2026, berikut informasi selengkapnya mengenai SPMB jenjang SD.

Ketentuan

  1. Calon Murid Baru (CMB) yang dapat mengikuti PMB tahun ajaran 2026/2027 pada Sekolah Dasar Negeri (SDN) adalah berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 15 Juni 2025
  2. Dalam hal kartu keluarga CMB terbit setelah tanggal 15 Juni 2026 diakibatkan perubahan data kartu keluarga yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka kartu keluarga tersebut masih dapat digunakan
  3. Kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada dua poin diatas adalah kartu keluarga yang telah diverifikasi tim verifikator satuan pendidikan yang dipilih sebagai tempat verifikasi sesuai dengan jenjang yang dituju
  4. CMB yang dapat mengikuti PMB tahun ajaran 2026/2027 adalah CMB yang tidak terdaftar di satuan pendidikan negeri dan swasta pada jenjang yang dituju.

Baca juga: Tata Cara Pendaftaran SPMB Jakarta 2026 SD, SMP, SMA, SMK

Penjelasan Status pada Kartu Keluarga (KK)

  1. Status FAMILI dibuktikan hubungan kakek/nenek atau saudara sekandung dari bapak/ibu CMB. maka dapat disetujui untuk mengikuti Penerimaan Murid Baru (PMB)
  2. Status FAMILI yang tidak dapat dibuktikan hubungan kakek/nenek atau saudara sekandung dari bapak/Ibu CMB, atau status LAINNYA, dapat disetujui untuk mengikuti PMB jika:
    • a) dibuktikan dengan dokumen perwalian anak di bawah umur dengan kelurahan (PMI) atau surat melampirkan surat keterangan dari putusan/penetapan oleh pengadilan, atau
    • b) Surat Keterangan (PMI) dari kelurahan domisili yang menjelaskan orang tua kandung CMB:
      • (1) Meninggal Dunia:
      • (2) Hilang Ingatan: dan/atau
      • (3) Sakit Berkepanjangan
    • c) Dokumen lainnya sesuai ketentuan pendaftaran masing masing jenjang dan jalur.

1. Jalur Afirmasi

Kuota Jalur Afirmasi sebanyak 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas 2 (dua) murid per rombongan belajar.

Jalur Afirmasi terdiri atas:

  • Afirmasi Prioritas Pertama meliputi
    1. Penerima manfaat panti sosial, tercatat dalam kartu keluargan panti sosial
    2. Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Cevid-19 di wilayah Provinsi DKI Jakarta: dan
    3. Penyandang Disabilitas. (yang terdaftar dalam data dan/atau dibuktikan dengan keterangan dari pihak yang berkompeten)
  • Afirmasi Prioritas Kedua meliputi
    1. Pemegang Kartu Anak Jakarta yang masih aktif
    2. Anak dari Pengemudi Mitra Transjakarta yang mengemudikan bus kecil (yang direkomendasikan oleh Kepala Dinas Perhubungan)
    3. Anak dari pekerja/buruh (yang direkomendasikan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi, dan Energik dan
    4. Calon murid baru sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan 3) terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)

Seleksi Jalur Afirmasi

  • Afirmasi Prioritas Pertama CMIl penerima manfaat panti sosial dan Anak Tenaga Kesehatan yang meninggal dunia dalam Penanganan Covid-19 tidak dilakukan proses seleksi.
  • Jalur Afirmasi Prioritas Pertama bagi Penyandang Disabilitas dan Afirmasi Prioritas Kedua dalam hal jumiah pendaftar melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan urutan langkah sebagai berikut:
    • (1) wilayah penerimaan murid baru prioritas:
    • (2) urutan pilihan sekolah:
    • (3) usia dari yang tertua ke yang termuda dan
    • (4) waktu mendaftar.
  • Dalam hal kuota Jalur Afirmasi Prioritas Pertama tidak terpenuhi, maka sisa kuota dimaksud dilimpahkan ke dalam PMB Jalur Afirmasi Prioritas Kedua. Dalam hal kuota Jalur Afirmasi tidak terpenuhi, maka sisa kuota dilimpahkan ke dalam PMB Tahap Kedua.

2. Jalur Domisili

Kuota Jalur Domisili sebanyak 77 persen dari daya tampung

Seleksi Jalur Domisili

Wilayah PMB prioritas ditentukan berdasarkan domisili CMB dengan ketentuan sebagai berikut:

  • (1) wilayah PMB prioritas pertama, diperuntukkan bagi CMB yang berdomisili pada RT yang sama dengan RT lokasi sekolah:
  • (2) wilayah PMB prioritas kedua. diperuntukkan bagi CMB yang didasarkan Dengan kelurahan domisili CMB yang sama dan/atau berdekatan dengan kelurahan lokasi sekolah.

Dalam hal jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:

  1. usia dari yang tertua ke yang termuda sesuai wilayah penerimaan murid baru prioritas:
  2. urutan pilihan sekolah; dan
  3. waktu mendaftar.

Dalam hal kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, maka sisa kuota dimaksud dilimpahkan ke dalam PMB Tahap Kedua.

3. Jalur Mutasi

Kuota Jalur Mutasi sebanyak persen dari daya tampung, meliputi:

  • a. anak yang orang tua/wali CMB yang mengalami penugasan dengan dibuktikan surat keterangan pindah tugas yang memenuhi ketentuan:
    • (1) ditandatangani paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PMB:
    • (2) dikeluarkan oleh instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang memperkerjakan orang tua/wall CMB:
      • perpindahan domisili orang tua/wall dan calon murid baru dibuktikan dengan kartu
      • keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKi Jakarta paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PMB.
  • b. anak guru atau tenaga kependidikan yang memiliki surat pembagian tugas dari kepala satuan pendidikan sesuai dengan tempat orang tua mengajar atau bertugas

Seleksi Jalur Mutasi

Dalam hal CMB yang mendaftar Jalur Mutasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan urutan langkah sebagai berikut

  1. usia dari yang tertua ke yang termuda sesuai wilayah penerimaan murid baru prioritas:
  2. urutan pilihan sekolah: dan
  3. waktu mendaftar.

Dalam hal kuota Jalur Mutasi tidak terpenuhi, maka sisa kuota dilimpahkan ke  dalam PMB Tahap Ketiga.

Jadwal SPMB Jalur Afirmasi

  1. Jalur Afirmasi Prioritas Pertama (Penerima Panti Sosial dan Anak Nakes Covid-19)
    • Input ke dalam sistem: 15 Juni–7 Juli 2026 (08.00–23.59 WIB)
    • Pengumuman: 8 Juli 2026 (17.00 WIB)
    • Daftar ulang: 9 Juli 2026 (08.00–23.59 WIB)
  2. Jalur Afirmasi Prioritas Pertama (Penyandang Disabilitas)
    • Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 15 dan 17 Juni 2026 (08.00–23.59 WIB)
    • Verifikasi dokumen dan seleksi: 15 dan 17 Juni 2026 (08.00–23.50 WIB) / 18 Juni 2026 (00.00–14.00 WIB)
    • Pengumuman: 18 Juni 2026 (17.00 WIB)
    • Daftar ulang: 19–20 Juni 2026 (08.00–23.59 WIB / 00.00–14.00 WIB)
  3. Jalur Afirmasi Prioritas Kedua (Kartu Anak Jakarta, Pekerja/Buruh, Mitra TransJakarta)
    • Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 22–23 Juni 2026 (08.00–23.59 WIB)
    • Proses seleksi: 23–24 Juni 2026 (08.00–23.59 WIB)
    • Pengumuman: 24 Juni 2026 (17.00 WIB)
    • Daftar ulang: 25–26 Juni 2026 (08.00–23.59 WIB / 00.00–14.00 WIB)

Jadwal SPMB Jalur Domisili

  • Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 15 dan 17 Juni 2026 (08.00–23.59 WIB) / 18 Juni 2026 (00.00–14.00 WIB)
  • Proses seleksi: 15 dan 17 Juni 2026 (08.00–23.50 WIB) / 18 Juni 2026 (00.00–14.00 WIB)
  • Pengumuman: 18 Juni 2026 (17.00 WIB)
  • Daftar ulang: 19 Juni 2026 (08.00–23.59 WIB) / 20 Juni 2026 (00.00–14.00 WIB)

Jadwal SPMB Jalur Mutasi

  • Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 15–30 Juni 2026 (08.00–23.59 WIB)
  • Verifikasi dokumen dan proses seleksi: 15–30 Juni 2026 (08.00–23.59 WIB)
  • Pengumuman: 1–2 Juli 2026 (17.00 WIB)
  • Daftar ulang: 2–3 Juli 2026 (08.00–23.59 WIB / 00.00–14.00 WIB)

Jadwal SPMB Tahap Kedua dan Ketiga

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini