News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penerimaan Siswa Baru

SPMB Jakarta 2026 SMA Jalur Prestasi, Afirmasi, Domisili, dan Mutasi

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SPMB JAKARTA 2026 - Unggahan Disdik DKI Jakarta, Senin (18/5/2026). Calon murid baru di Jakarta perlu mengetahui ketentuan, jadwal, dan syarat SPMB Jakarta sesuai jalur penerimaan yang dipilih.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera membuka Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA).

Jalur penerimaan yang dibuka yaitu jalur prestasi, afirmasi, domisili, dan mutasi tugas orangtua/wali.

Pendaftaran akan dibuka mulai 15 Juni 2026 melalui website spmb.jakarta.go.id.

Setiap calon murid baru perlu mengetahui ketentuan dan persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih.

Mengutip laman resmi, berikut informasi selengkapnya mengenai SPMB Jakarta 2026.

Ketentuan

  1. Calon Murid Baru (CMB) yang dapat mengikuti PMB tahun ajaran 2026/2027 pada Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) adalah berdomisili di Provinsi OKI Jakarta dan tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 15 Juni 2025
  2. Dalam hal kartu keluarga CMB terbit setelah tanggal 15 Juni 2026 diakibatkan perubahan data kartu keluarga yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka kartu keluarga tersebut masih dapat digunakan
  3. Kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada dua poin diatas adalah kartu keluarga yang telah diverifikasi tim verifikator satuan pendidikan yang dipilih sebagai tempat verifikasi sesuai dengan jenjang yang dituju
  4. CMB yang dapat mengikuti PMB tahun ajaran 2026/2027 adalah CMB yang tidak terdaftar di satuan pendidikan negeri dan swasta pada jenjang yang dituju.

Penjelasan Status pada Kartu Keluarga

  • a) Status FAMILI dibuktikan hubungan kakek/nenek atau saudara sekandung dari bapak/ibu CMB. maka dapat disetujui untuk mengikuti Penerimaan Murid Baru (PMB)
  • b) Status FAMILI yang tidak dapat dibuktikan hubungan kakek/nenek atau saudara sekandung dari bapak/ibu CMB, atau status LAINNYA, dapat disetujui untuk mengikuti PMB jika
    • a) dibuktikan dengan dokumen perwalian anak di bawah umur dengan melampirkan surat keterangan dari kelurahan (PMI) atau surat putusan/penetapan oleh pengadilan, atau
    • b) Surat Keterangan (PMI) dari kelurahan domisili yang menjelaskan orang tua kandung CMB:
      • (1) Meninggal Dunia:
      • (2) Hilang Ingatan: dan/atau
      • (3) Sakit Berkepanjangan
  • c) Dokumen lainnya sesuai ketentuan pendaftaran masing masing jenjang dan jalur.

Baca juga: Tata Cara Pendaftaran SPMB Jakarta 2026 SD, SMP, SMA, SMK

1. Jalur Prestasi

  • Kuota pada Jalur Prestasi Akademik sebanyak 25 persen dari daya tampung.
  • Kuota pada Jalur Prestasi Nonakademik sebanyak 7 persen dari daya tampung.

Seleksi Jalur Prestasi

Dalam hal jumlah CMB yang mendaftar Jalur Prestasi Akademik melebihi daya tampung. maka dilakukan seleksi berdasarkan urutan langkah sebagai berikut:

  1. total pembobotan indeks prestasi akademik
  2. wilayah penerimaan murid baru prioritas:
  3. urutan pilihan sekolah: dan
  4. waktu mendaftar.

Dalam hal jumlah CMB yang mendaftar Jalur Prestasi Nonakademik melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan urutan langkah sebagai berikut:

  1. total pembobotan indeks prestasi nonakademik:
  2. wilayah penerimaan murid baru prioritas:
  3. urutan pilihan sekolah; dan
  4. waktu mendaftar.

Dalam hal kuota Jalur Prestasi tidak terpenuhi, maka sisa kuota dimaksud dilimpahkan ke dalam PMB Tahap Kedua.

2. Jalur Afirmasi

Kuota Jalur Afirmasi sebanyak 30 persen dari daya tampung, termasuk kuota anak penyandang disabilitas 2 (dua) murid per rombongan belajar.

Jalur Afirmasi terdiri atas:

  • (a) Afirmasi Prioritas Pertama meliputi:
    • 1) Penerima manfaat panti sosial, tercatat dalam kartu keluargan panti sosial
    • 2) Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19 di wilayah Provinsi DKI Jakarta (berdasarkan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan dan
    • 3) Penyandang Disabilitas. (yang terdaftar dalam data dan/atau dibuktikan dengan keterangan dari pihak yang berkompeten)
  • (b) Afirmasi Prioritas Kedua meliputi:
    • 1) Pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus yang masih aktif
    • 2) Anak dari Pengemudi Mitra Transjakarta yang mengemudikan bus kecil yang direkomendasikan olen Kepala Dinas Pertubungan):
    • 3) Anak dari pekerja/buruh (yang direkomendasikan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi, dan Energil
    • 4) Terdaftar dalam data Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) dan
    • 5) Calon murid baru sebagaimana dimaksud pada angka 2) 3) dan 4) terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)

Seleksi Jalur Afirmasi

  1. Afirmasi Prioritas Pertama CHE penerima manfaat panti sosial dan Anak Tenaga Kesehatan yang meninggal dunia dalam Penanganan Covid-19 tidak dilakukan proses seleksi.
  2. Jalur Afirmasi Prioritas Pertama bagi Penyandang Disabilitas dalam hal jumlah pendaftar melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan urutan langkah sebagai berikut: (1) wilayah PMB prioritas: (2) usia dari yang tertua ke yang termuda: (3) urutan pilihan sekolah: dan (4) waktu mendaftar.
  3. Jalur Afirmasi Prioritas Kedua dalam hal jumlah pendaftar melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan urutan langkah sebagai berikut: (1) wilayah PMB prioritas: (2)Pembobotan nilai rapor den persentil nilai rapor; (3) urutan pilihan sekolah; dan (4) waktu mendaftar.
  4. Dalam hal kuota Jalur Afirmasi Prioritas Pertama tidak terpenuhi, maha sisa kuota dimaksud dilimpahkan ke dalam PMB Jalur Afirmasi Prioritas Kedua. Dalam hal kuota Jalur Afirmasi Prioritas Kedua tidak terpenuhi, maka sisa kuota dilimpahkan ke dalam PMB Tahap Kedua.

3. Jalur Domisili

Kuota Jalur Domisili sebanyak 35 persen dari daya tampung.

Seleksi Jalur Domisili

Wilayah PMB prioritas ditentukan berdasarkan domisili CMB dengan ketentua sebagai berikut:

  1. wilayah PMB prioritas pertama, diperuntukkan bagi CMB yang berdomisili pada RT yang sama dengan RT sekolah dan RT berbatasan langsung atau bersinggungan dengan RT lokasi sekolah:
  2. wilayah PMB prioritas kedua, diperuntukkan bagi CMB yang berdomisili pada RT sekitar sekolah berdasarkan pemetaan dan
  3. wilayah PMB Prioritas ketiga, diperuntukan bagi CMB yang berdomisili pada kelurahan yang sama dan/atau berdekatan dengan kelurahan lokasi sekolah.

Dalam hal jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:

  1. Pembobotan nilai rapor dan persentil nilai rapor
  2. wilayah penerimaan murid baru prioritas;
  3. Usia dari yang tertua ke yang termuda:
  4. Urutan pilihan sekolah; dan
  5. Waktu mendaftar.

Dalam hal kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, maka sisa kuota dimaksud dilimpahkan ke dalam PMB Tahap Kedua.

4. Jalur Mutasi

Kuota Jalur Mutasi sebanyak 3 persen dari daya tampung, meliputi:

  • a. anak yang orang tua/wali mendapatkan penugasan dengan dibuktikan surat keterangan pindah tugas yang memenuhi ketentuan:
    • (1) ditandatangani paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PMB:
    • (2) dikeluarkan oleh instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang memperkerjakan orang tua/wali CMB
    • perpindahan domisili orang tua/wali dan calon murid baru dibuktikan dengan kartu keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PMB.
  • b. anak guru atau tenaga kependidikan yang memiliki surat pembagian tugas dari kepala satuan pendidikan sesuai dengan tempat orang tua mengajar atau bertugas.

Seleksi Jalur Mutasi

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini