TRIBUNNEWS.COM - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2021 jenjang SMP untuk jalur Zonasi masih dibuka.
Berdasarkan jadwal PPDB DKI Jakarta, jalur Zonasi jenjang SMP dibuka hingga Rabu (30/6/2021) besok.
Anda dapat mengakses situs ppdb.jakarta.go.id untuk mendaftar PPDB SMP DKI Jakarta 2021.
Diketahui, jalur Zonasi merupakan pengelompokkan sekolah berdasarkan lokasi dengan mengacu kriteria yang telah ditetapkan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Jalur Zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru (CPDB) yang berdomisili di wilayah zonasi yang telah ditetapkan.
Baca juga: Pendaftaran PPDB Jakarta 2021 Jenjang SMP Tahap 2 Dibuka 5 Juli, Akses ppdb.jakarta.go.id
Tentunya, dengan memperhatikan sebaran sekolah, kapasitas daya tampung sekolah, hingga data sebaran domisili CPDB.
Selanjutnya, daya tampung jalur zonasi untuk jenjang SMP dan SMA/SMK yakni 50 persen dari total daya tampung sekolah.
Baca juga: Hasil PPDB SMA/SMK Sumbar 2021 Diumumkan Hari Ini, Akses ppdb.sumbarprov.go.id untuk Cek Hasilnya
Berikut ini mengenai pendaftaran PPDB SMP DKI Jakarta 2021 jalur Zonasi, dikutip dari ppdb.jakarta.go.id:
Seleksi Jalur Zonasi
Pada seleksi jalur zonasi menggunakan zona prioritas, seperti:
- Prioritas pertama: RT Domisili CPDB sama seperti RT lokasi sekolah.
- Prioritas kedua: RT domisili CPDB bersinggungan langsung dengan RT lokasi sekolah yang telah ditentukan.
- Prioritas ketiga: kelurahan domisili CPDB sama dan/atau berdekatan dengan kelurahan sekolah yang dituju.
Apabila CPDB melebihi daya tampung, seleksi akan dilakukan dengan urutan langkah sebagai berikut:
- Usia dari yang tertua ke yang termuda
- Urutan pilihan sekolah
- Waktu pendaftaran
Lalu, bila kuota tidak terpenuhi, maka sisa kuota akan dilimpahkan ke dalam PPDB tahap dua.
Baca juga: Jadwal Pelaksanaan dan Syarat Daftar PPDB Sumut 2021, Akses ppdb.disdik.sumutprov.go.id
Syarat Pendaftaran PPDB DKI Jakarta Jalur Zonasi
- Kuota jalur Zonasi Sebanyak 50% dari daya tampung
- Terdaftar dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan palinglambar pada tanggal 1 Juni 2020
- Hanya memilih sekolah sesuai daftar zona sekolah yang telah ditetapkan
Jadwal Pelaksanaan PPDB SMP DKI Jakarta 2021 Jalur Zonasi
Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah: 28 - 30 Juni 2021 - 24 jam (Pendaftaran dibuka pukul 08.00 dan ditutup pukul 14.00 di hari terakhir)
Proses Seleksi: 28 - 30 Juni 2021 - 24 jam (Seleksi dibuka pukul 08:00 dan ditutup pukul 15:00 di hari terakhir)
Pengumuman: 30 Juni 2021 pukul 17.00 WIB
Lapor Diri: 1 - 2 Juli 2021 - 24 jam (lapor diri dibuka pukul 08:00 dan ditutup pukul 14:00 di hari terakhir)
Alur Pendaftaran PPDB Online DKI Jakarta
Pengajuan Akun atau Cetak Token/Pin:
- Mengakses situs publik PPD online DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id
- Cetak PIN/Token dengan klik tombol Pengajuan Akun
- Mengisi Formulir secara online
- Cetak tanda bukti pengajuan akun berisi PIN/TOKEN
- Setelah memperoleh token, lanjutkan proses Aktivasi PIN dan proses pendaftaran
Alur Aktivasi Akun atau Token/PIN:
- Mengakses situs publik PPDB online DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id
- Aktivasi PIN/Token dengan klik tombol Daftar dan pilih Aktivasi
- Masukkan nomor peserta dan PIN/Token
- Ganti PIN/Token dengan Password
- Setelah melakukan aktivasi PIN/Token dilanjutkan pemilihan Sekolah
Alur Pemilihan Sekolah:
- Mengakses situs publik PPDB online DKI jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id
- Klik tombol Daftar dan pilih Login
- Lakukan Login dengan memasukan nomor peserta dan password
- Memilih Sekolah tujuan
- Mencetak tanda bukti pendaftaran
Alur Lapor Diri secara Daring:
- Mengakses situs publik PPDB online DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id
- Login dengan cara input Nomor Peserta dan Password
- Klik tombol Lapor Diri
- Cetak tanda bukti lapor diri
Adapun sebagai informasi, prioritas Jalur Afirmasi berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru, meliputi:
a. Afirmasi prioritas pertama terdiri atas:
1) anak asuh panti, yaitu CPDB yang tercantum dalam Kartu Keluarga Panti Asuhan;
2) penyandang disabilitas, yaitu CPDB yang berkebutuhan khusus dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak yang berkompeten;
3) anak para tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19, yaitu anak para tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam Penanganan Covid-19 di wilayah
Provinsi DKI Jakarta yang dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh kepala dinas yang membidangi urusan kesehatan; dan
4) anak penerima Kartu Jakarta Pintar Plus sekaligus penerima Program Indonesia Pintar kecuali jenjang SD.
b. Afirmasi prioritas kedua adalah terdiri atas:
1) pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus yang masih aktif pada mtahap I dan tahap II pada tahun berjalan;
2) anak yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dari Dinas Sosial;
3) anak dari Pengemudi Mitra Trans Jakarta yang mengemudikan bus kecil yang direkomendasikan oleh Dinas Perhubungan; dan
4) anak dari pekerja/buruh yang memiliki kartu tanda penduduk daerah dengan kisaran gaji paling besar senilai dengan 1,1 kali upah minimum provinsi dan tidak dibatasi oleh masa kerja
yang direkomendasikan oleh dinas yang membidangi urusan ketenagakerjaan dan transmigrasi.
Informasi selengkapnya >>> Klik
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)
Simak berita lain terkait PPDB