News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rektor UI Ari Kuncoro Mundur Saja Jika Tetap Ngotot Jadi Komisaris BUMN

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ari Kuncoro membaca sumpah jabatan usai dilantik sebagai rektor UI pada Desember 2019.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono mengkritisi revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia (UI).

Revisi tersebut tertuang dalam PP 75/2021 dan memperbolehkan Rektor UI Ari Kuncoro merangkap jabatan komisaris BUMN.

Arief meminta Ari Kuncoro mundur dari jabatan rektor UI jika tetap ingin mempertahankan jabatan sebagai wakil komisaris di BUMN.

"Kerja jadi rektor aja belum tentu becus ini malah merangkap jabatan, yang ada nanti ngurus UI engga becus lagi karena harus jadi pebisnis di BUMN," kata Arief melalui keterangannya, Kamis (22/7/2021).

"Saya minta rektor UI mundur saja dari sebagai rektor kalau mau jadi komisaris BUMN," lanjutnya.

Baca juga: Rektor UI Ari Kuncoro Dinilai Tetap Tak Sah Rangkap Jabatan meski Aturan Diubah

Menurut Arief, seharusnya seorang rektor UI tak perlu lagi menjabat komisaris di perusahaan BUMN.

Apalagi UI itu sudah jadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Berbadan Hukum, di mana rektor sudah sibuk mengurus UI sebagai badan otonom untuk mengelola secara profesional dan komersial.

Baca juga: Harta Kekayaan Ari Kuncoro, Rektor UI yang Kini Boleh Jadi Komisaris BUMN, Capai Rp52 M

Di sisi lain, Arief melihat penunjukan Rektor UI sebagai Wakil Komisaris salah satu bank BUMN, merupakan kebijakan yang tidak tepat yang diambil oleh Menteri BUMN Erick Thohir.

"Rektor itu tugasnya mencetak SDM yang tangguh Dan profesional untuk memasuki Dunia Kerja, bukan ngawasi sambil jadi pebisnis di BUMN ya," ucapnya.

Lebih lanjut, Arief menduga ada maksud tertentu yang diinginkan Erick menunjuk Rektor UI sebagai pejabat tinggi di BUMN.

"Mungkin juga Erick Thohir menempatkan para rektor PTN jadi komisaris punya tujuan untuk mencari dukungan dan membentuk jaringan kampus untuk persiapan nyalon presiden Kali ya," pungkasnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) merevisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia (UI). Revisi tersebut tertuang dalam PP 75/2021.

Terdapat sejumlah ketentuan yang berubah dalam PP yang baru ini, salah satunya yakni terkait poin larangan rangkap jabatan bagi rektor dan wakil rektor. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini