News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rektor UI Ari Kuncoro Mundur Saja Jika Tetap Ngotot Jadi Komisaris BUMN

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ari Kuncoro membaca sumpah jabatan usai dilantik sebagai rektor UI pada Desember 2019.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono mengkritisi revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia (UI).

Revisi tersebut tertuang dalam PP 75/2021 dan memperbolehkan Rektor UI Ari Kuncoro merangkap jabatan komisaris BUMN.

Arief meminta Ari Kuncoro mundur dari jabatan rektor UI jika tetap ingin mempertahankan jabatan sebagai wakil komisaris di BUMN.

"Kerja jadi rektor aja belum tentu becus ini malah merangkap jabatan, yang ada nanti ngurus UI engga becus lagi karena harus jadi pebisnis di BUMN," kata Arief melalui keterangannya, Kamis (22/7/2021).

"Saya minta rektor UI mundur saja dari sebagai rektor kalau mau jadi komisaris BUMN," lanjutnya.

Baca juga: Rektor UI Ari Kuncoro Dinilai Tetap Tak Sah Rangkap Jabatan meski Aturan Diubah

Menurut Arief, seharusnya seorang rektor UI tak perlu lagi menjabat komisaris di perusahaan BUMN.

Apalagi UI itu sudah jadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Berbadan Hukum, di mana rektor sudah sibuk mengurus UI sebagai badan otonom untuk mengelola secara profesional dan komersial.

Baca juga: Harta Kekayaan Ari Kuncoro, Rektor UI yang Kini Boleh Jadi Komisaris BUMN, Capai Rp52 M

Di sisi lain, Arief melihat penunjukan Rektor UI sebagai Wakil Komisaris salah satu bank BUMN, merupakan kebijakan yang tidak tepat yang diambil oleh Menteri BUMN Erick Thohir.

"Rektor itu tugasnya mencetak SDM yang tangguh Dan profesional untuk memasuki Dunia Kerja, bukan ngawasi sambil jadi pebisnis di BUMN ya," ucapnya.

Lebih lanjut, Arief menduga ada maksud tertentu yang diinginkan Erick menunjuk Rektor UI sebagai pejabat tinggi di BUMN.

"Mungkin juga Erick Thohir menempatkan para rektor PTN jadi komisaris punya tujuan untuk mencari dukungan dan membentuk jaringan kampus untuk persiapan nyalon presiden Kali ya," pungkasnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) merevisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia (UI). Revisi tersebut tertuang dalam PP 75/2021.

Terdapat sejumlah ketentuan yang berubah dalam PP yang baru ini, salah satunya yakni terkait poin larangan rangkap jabatan bagi rektor dan wakil rektor. 

Dalam ketentuan sebelumnya yang tertuang dalam PP 68/2012, tepatnya pada pasal 35 terdapat larangan rangkap jabatan bagi rektor dan wakil rektor UI, diantaranya yakni:

a.      pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;

b.      pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;

c.      pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;

d.      anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau

e.      pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.

Ketentuan rangkap jabatan pada BUMN dan BUMD  kini dirubah. Rektor dan wakil rektor UI hanya dilarang rangkap jabatan menjadi jajaran direksi BUMN. 

Hal tersebut tertuang dalam poin C, PP nomor 75/2021.  

Selain itu rektor dan Wakil Rektor UI juga dilarang menjadi pengurus  Parpol atau organisasi yang terafiliasi dengan Parpol tertentu.

Adapun larangan rangkap jabatan pada PP Statuta UI yang baru yakni: 

a.      pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;

b.      pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah;

c.      direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; atau

d.      pengurus/ anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik. 

PP Statuta UI tersebut mulai berlaku sejak diundangkan. Adapun PP diteken Jokowi pada 2 Juli 2021 dan diundangkan pada hari yang sama.

Sebelumnya rangkap jabatan rektor UI sempat rampai diperbincangkan saat kasus pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) yang mengunggah  soal Jokowi: The King of Lip Service pada 27 Juni lalu.

Buntut dari kejadian tersebut Rektor UI Ari Kuncoro memanggil jajaran pengurus BEM UI. Pemanggilan tersebut dinilai berlebihan. Aktivis Indonesia corruption watch (ICW) Donal Fariz kemudian mengungkapkan bahwa  Arif Kuncoro ternyata rangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Bank BUMN, BRI.

"Rektor UI, Prof Ari Kuncoro itu Wakil Komisaris Utama BRI. Sebelumnya Komut BNI. Jadi paham kan kenapa pimpinan UI itu sangat sensitif dengan isu yg berkaitan dengan penguasa ? @BEMUI_Official tetaplah tegak #BEMUI," tulis Donal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini