TRIBUNNEWS.COM - Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 menandai berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebelum proklamasi kemerdekaan Indonesia, saat itu dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau PPKI.
PPPKI yang dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Zyunbi Iinkai, dibentuk pada 7 Agustus 1945, setelah Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI) dibubarkan.
Dalam buku modul Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan terbitan Kemendikbud, dijelaskan semula tiga orang tokoh pendiri negara, yaitu Ir. Soekarno, Mohammad Hatta dan Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat berangkat menemui Jenderal Besar Terauchi, Saiko Sikikan di Saigon.
Dalam pertemuan tersebut, Ir. Soekarno diangkat sebagai Ketua PPKI dan Mohammad Hatta sebagai wakilnya.
Baca juga: Sejarah BPUPKI dan Anggota Panitia Sembilan
Baca juga: Tugas Panitia Sembilan di Sidang BPUPKI dan Daftar Anggotanya
Setelah kembali ke Tanah Air, pada tanggal 14 Agustus 1945, Ir. Soekarno mengumumkan bahwa Indonesia akan merdeka secepat mungkin dan bukan merupakan pemberian dari Jepang, melainkan hasil perjuangan bangsa Indonesia sendiri.
Guna mempercepat persiapan Kemerdekaan Indonesia, PPKI yang semula beranggotakan 21 orang termasuk Ketua dan Wakil Ketua, kemudian ditambah menjadi enam orang sehingga anggota seluruhnya menjadi 27 orang.
Setelah Jepang menyerah kepada pihak sekutu tanggal 14 Agustus 1945, kesempatan tersebut digunakan sebaik-baiknya oleh para pejuang untuk segera menyatakan kemerdekaan bangsa Indonesia.
Dalam sidangnya pada 18 Agustus 1945 yang dipimpin oleh ketuanya, yaitu Ir. Soekarno, PPKI mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau UUD 1945.
Hasil sidang PPKI adalah sebagai berikut.
- Menetapkan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Memilih Presiden dan Wakil Presiden, yaitu Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta.
- Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat
Baca juga: Daftar 8 Provinsi Pertama Indonesia yang Dibentuk saat Sidang PPKI
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang disahkan PPKI tersebut, terdiri atas dua bagian, yaitu bagian “Pembukaan” dan bagian “Batang Tubuh” atau pasal-pasal.
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas empat alinea.
Pada alinea ke-4 tercantum rumusan dasar negara Pancasila yang berbunyi sebagai berikut.
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia