News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Materi Sekolah

Tugas Panitia Sembilan di Sidang BPUPKI dan Daftar Anggotanya

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut adalah tugas Panitia Sembilan di sidang BPUPKI dan kesembilan anggotanya. Simak selengkapnya di sini.

1. Ir. Soekarno sebagai ketua

2. Mohammad Hatta

3. Muhammad Yamin

4. A.A Maramis

5. Mr. Achmad Soebardjo (golongan kebangsaan)

6. Kyai Haji Wahid Hasjim

7. Kyai Haji Kahar Moezakir

8. Haji Agoes Salim

9. R. Abikusno Tjokrosoejoso (golongan Islam)

Panitia sembilan mengadakan rapat di rumah kediaman Ir. Soekarno di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta.

Setelah itu, pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia Sembilan telah mencapai satu persetujuan atau kesepakatan tentang rancangan pembukaan hukum dasar (Undang-Undang Dasar).

Rapat berlangsung secara alot karena terjadi perbedaan paham antarpeserta tentang rumusan dasar negara terutama soal agama dan negara.

Persetujuan Panitia Sembilan ini termaktub di dalam satu rancangan pembukaan hukum dasar (Undang-Undang Dasar).

Oleh Ir. Soekarno, rancangan pembukaan hukum dasar ini diberikan nama "Mukadimah", oleh Mr. Muhammad Yamin dinamakan "Piagam Jakarta", dan oleh Sukiman Wirjosandjojo disebut "Gentlemen’s Agreement".

Naskah "Mukadimah" yang ditandangani oleh sembilan orang anggota Panitia Sembilan, dikenal dengan nama "Piagam Jakarta" atau "Jakarta Charter".

Panitia Kecil penyelidik usul-usul berkeyakinan bahwa ”Mukadimah” dapat menghubungkan, mempersatukan paham-paham yang ada di kalangan anggota-aggota BPUPKI.

Selanjutnya, naskah "Mukadimah" tersebut dibawa ke sidang kedua BPUPKI tanggal 10 – 17 Juli 1945.

Pada tanggal 14 Juli 1945, mukadimah disepakati oleh BPUPKI.

Berita Terkait Materi Sekolah

(Tribunnews.com/Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini