Anggota-anggota Panitia Sembilan:
1. Ir. Soekarno sebagai ketua
2. Mohammad Hatta
3. Muhammad Yamin
4. A.A Maramis
5. Mr. Achmad Soebardjo (golongan kebangsaan)
6. Kyai Haji Wahid Hasjim
7. Kyai Haji Kahar Moezakir
8. Haji Agoes Salim
9. R. Abikusno Tjokrosoejoso (golongan Islam)
Panitia sembilan mengadakan rapat di rumah kediaman Ir. Soekarno di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta.
Setelah itu, pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia Sembilan telah mencapai satu persetujuan atau kesepakatan tentang rancangan pembukaan hukum dasar (Undang-Undang Dasar).
Rapat berlangsung secara alot karena terjadi perbedaan paham antarpeserta tentang rumusan dasar negara terutama soal agama dan negara.
Persetujuan Panitia Sembilan ini termaktub di dalam satu rancangan pembukaan hukum dasar (Undang-Undang Dasar).