TRIBUNNEWS.COM - UUD 1945 terdiri dari empat bagian yaitu Pembukaan, Batang Tubuh, Aturan Peralihan, dan Aturan Tambahan.
Pokok-pokok pikiran dari Pembukaan UUD 1945 tidak lain adalah Pancasila, yang merupakan dasar negara Indonesia.
Pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 itu yang kemudian dijabarkan dalam pasal-pasalnya.
Dalam pembukaan UUD Tahun 1945 dijelaskan mengenai visi misi bangsa, mengenai apa itu kemerdekaan, tujuan yang hendak dicapai dalam kemerdekaan.
Pembukaan UUD 1945 yang terdiri dari empat alenia, apabila ditelaah secara mendalam ternyata diilhami oleh empat pokok pikiran.
Baca juga: Sambil Menunggu Pengumuman CPNS 2021, Ikuti Latihan Soal dan Simulasi Tes SKD Online CAT BKN
Baca juga: Passing Grade CPNS 2021 Sudah Diumumkan, Ini Materi yang Akan Diujikan di Soal TWK, TIU dan TKP
Berikut Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945, dihimpun dari beberapa sumber:
1. Pokok Pikiran I menyatakan, bahwa negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia berdasarkan atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Negara, menurut pengertian "pembukaan" itu menghendaki persatuan, negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya, mengatasi segala paham golongan dan perseorangan.
Rumusan ini menunjukkan pokok pikiran persatuan, identik dengan Sila ke-3 dari Pancasila, Persatuan Indonesia.
Dengan pengertian yang lazim, negara, penyelenggara negara, dan setiap warga negara wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan ataupun perorangan.
2. Pokok pikiran II menyatakan, bahwa negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ini merupakan pokok pikiran sila ke-5 Pancasila, Keadilan sosial.
Pokok pikiran yang hendak diwujudkan oleh negara bagi seluruh rakyat ini didasarkan pada kesadaran yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat.
3. Pokok pikiran III menyatakan, bahwa negara berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.