Seperti sikap mental, tingkah laku, dan amal perbuatan bangsa Indonesia.
3. Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila berfungsi dan berperan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan negara atau penyelenggara negara.
Pancasila sebagai dasar negara terdapat dalam Pembukaan UUD NRI (Negara Republik Indonesia) Tahun 1945 Alinea IV dan sebagai landasan konstitusional.
4. Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum Negara
Dikutip Bobo.grid.id, Pancasila berfungsi sebagai sumber hukum yang mengatur segala hukum di Indonesia.
Artinya semua hukum harus patuh dan bersumber dari Pancasila.
Hukum yang berlaku tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.
Setiap sila Pancasila merupakan nilai dasar, sedangkan hukum adalah penjabaran dari nilai dasar itu sendiri.
Baca juga: Contoh Pengamalan Sila ke-5 Pancasila di Kehidupan Sehari-hari, Beserta Nilai-nilai Pancasila
5. Pancasila sebagai Perjanjian Luhur
Pancasila sebagai perjanjian luhur telah berfungsi dan disepakati melalui sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 18 Agustus 1945.
Meski disahkannya Pancasila oleh sebuah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, tetapi PPKI sebenarnya adalah suatu badan yang mewakili suara rakyat.
Jadi, Pancasila merupakan hasil perjanjian bersama rakyat
6. Pancasila sebagai Cita-Cita dan Tujuan Bangsa Indonesia