TRIBUNNEWS.COMĀ - Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) merupakan badan yang dibentuk oleh pemerintah Jepang pada masa penjajahan di Indonesia.
BPUPKI ini dibentuk pada 29 April 1945 untuk membantu proses kemerdekaan Republik Indonesia.
BPUPKI diketuai oleh Dr. Radjiman Wedyodiningrat, yang semula beranggotakan 70 orang, terdiri atas 62 orang Indonesia dan 8 orang istimewa Jepang yang hanya bertugas mengamati, namun kemudian pada sidang kedua ditambah 6 orang anggota dari Indonesia.
Dikutip dai kebudayaan.kemendikbud.go.id, BPUPKI melaksanakan sidang sebanyak dua kali, yang pertama yaitu pada tanggal 29 Mei-1 Juni 1945, sementara yang kedua pada 10-16 Juli 1945.
Baca juga: Kemendikbudristek: Kebhinekaan Harus Dirawat Sejak Bangku Sekolah
Baca juga: Sejarah BPUPKI dan Anggota Panitia Sembilan
Isi Sidang Kedua BPUPKI
1. Rancangan undang-undang dasar.
2. Rancangan bentuk negara, wilayah negara dan kewarganegaraan.
3. Susunan pemerintahan, unitarisme, dan federalisme
Hasil Sidang BPUPKI Kedua
Pada saat sidang kedua BPUPKI dibentuklah Panitia Perancang Undang-Undang Dasar beranggotakan 19 orang dengan Ir. Soekarno sebagai ketua.
Kemudian terdapat Panitia Pembelaan Tanah Air dengan Abikoesno Tjokrosoejoso sebagai ketuanya, dan Panitia Ekonomi dan Keuangan dengan Mohammad Hatta sebagai ketuanya.
Setelah melalui hasil pemungutan suara, akhirnya ditentukan wilayah Indonesia merdeka meliputi wilayah Hindia Belanda, Borneo Utara, Papua, Timor-Portugis, dan pulau-pulau sekitarnya.
Pada 11 Juli 1945, Panitia Perancang UUD membentuk panitia kecil beranggotakan 7 orang yaitu:
- Prof. Dr. Mr. Soepomo