TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini penjelasan mengenai Bank Syariah, mulai dari pengertian, jenis, dan fungsinya.
Di Indonesia, terdapat dua jenis bank, yakni Bank Syariah dan Bank Konvensional.
Untuk Bank Syariah menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah.
Bank Syariah wajib menjalankan fungsi menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat.
Dalam melakukan kegiatan usaha, Perbankan Syariah berasaskan pada Prinsip Syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian.
Lantas, apa itu Bank Syariah?
Baca juga: CIMB Niaga Syariah Raup Laba Rp 851 Miliar di Semester I
Pengertian Bank Syariah
Penjelasan Bank Syariah tertuang dalam UU Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Bank Syariah merupakan Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
Dikutip dari ojk.go.id, Bank pada dasarnya adalah entitas yang melakukan penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk pembiayaan atau dengan kata lain melaksanakan fungsi intermediasi keuangan.
Dalam sistem perbankan di Indonesia terdapat dua macam sistem operasional perbankan, yakni bank konvensional dan bank syariah.
Sesuai UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau prinsip hukum islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia.
Prinsip tersebut, seperti prinsip keadilan dan keseimbangan ('adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim dan obyek yang haram.
Tujuan dan Fungsi Perbankan Syariah