News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemendikbudristek Perbaharui Platform SIPLah, Ini Fitur Terbarunya

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nadiem Makarim

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kemendikbudristek memperbaharui platform SIPLah yang digunakan untuk pembelanjaan barang dan jasa kebutuhan sekolah. 

Pembaharuan platform SIPLah adalah bagi kebijakan Merdeka Belajar episode ke-12.  

Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan regulasi SIPLah telah terstandarisasi dengan regulasi yang ada.

"Semua kepala sekolah satuan pendidikan hanya tinggal belanja di platform dan mereka akan tahu ini akan 100 persen aman.

Ini penting, karena kalau guru kepala sekolah satuan pendidikan kita ragu-ragu bagaiman mereka bisa konsentrasi kepada pendidikan murid," ujar Nadiem dalam konferensi pers virtual, Kamis (26/8/2021). 

Baca juga: Nadiem: Banyak Kepala Sekolah Tidak Pede Belanjakan Dana BOS Karena Diintimidasi

Jumlah mitra pasar dalam SIPLah juga telah mengalami perluasan.

Mitra pasar penyedia barang dan jasa dalam SIPLah dipilih melali sistem sayembara yang transparan.

"Dari total 61 mitra pasar yang mendaftar ini ada 18 mitra pasar yang terpilih. Dan ini akan terus berkembang untuk menyediakan lebih banyak opsi bagi sekolah-sekolah kita," kata Nadiem. 

SIPLah juga dilengkapi fitur lama distribusi pengiriman barang. Sekolah dapat memantau keberadaan barang yang di pesan.

Melalui platform ini, sekolah dapat memilih jasa pengiriman yang bermitra dengan penyedia barang. 

Pilihan ini diberikan agar sekolah bisa memilih penyedia jasa kirim dan menentukan harga terbaik dari pengiriman.

Baca juga: Nadiem Luncurkan Merdeka Belajar Episode 12 Soal Pembaharuan Platform SIPLah

"Jadi sekolah bisa memilih mitra pengiriman dan kecepatan yang sesuai dengan kebutuhan sekolah," ungkap Nadiem. 

Selain itu, SIPLah kini juga memiliki fitur pembatalan pesanan, selagi pesanan tersebut belum dikonfirmasi oleh penyedia barang dan jasa. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini