Diskusikan hak,kewajiban, dan tanggung jawab kalian sebagai:
1. anggota keluarga,
2. warga kelas,
3. warga sekolah, dan
4. warga desa.
Tuliskan hasil diskusi dalam buku tulismu. Setiap periode waktu tertentu (misalnya dua minggu sekali atau sebulan sekali), lakukan penilaian terhadap dirimu sendiri mengenai pelaksanaan hak, kewajiban, dan tanggung jawabmu.
Jawaban:
Anggota Keluarga
Hak:
– Mendapat kasih sayang dari kedua orangtua
– Mendapatkan pendidikan/bimbingan dari orang tua
– Mendapatkan perhatian dari orang tua
Kewajiban:
– Membantu pekerjaan rumah
– Berbicara sopan kepada orang tua
– Patuh dan mendengarkan nasehat orang tua
Tanggung jawab:
Menjaga nama baik dan tidak mengecewakan orang tua.
Warga Kelas
Hak:
– Mendapatkan bimbingan dari guru
– Dapat mengikuti proses pmbelajaran dngan baik
– Dapat menggunakan fasilitas di sekolah
Kewajiban:
– Menjaga peralatan sekolah yang ada di dalam kelas
– Menaati tata tertib kelas
– Menjalankan tugas piket kelas
Tanggung jawab:
Menjaga ketertiban di dalam kelas sehingga proses belajar mengajar berjalan dengan baik.
Warga Sekolah
Hak:
– Mendapatkan pendidikan dan pengajaran
– Menggunakan fasilitas pembelajaran sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku
– Mendapatkan perlindungan selama berada di lingkungan sekolah pada jam belajar dan penugasan.
Kewajiban:
– Mengikuti seluruh kegiatan sekolah sesuai dengan ketentuan yang berlaku
– Siswa wajib memelihara seluruh fasilitas yang ada di lingkungan sekolah
– Siswa wajib menggunakan pakaian sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan
Tanggung jawab:
Mengikuti proses belajar mengajar dengan baik.
Warga Desa
Hak:
– Memperoleh pelayanan yang sama dan adil
– Menyampaikan saran dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggung jawab tentang kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
– Mendapatkan pengayoman dan perlindungan dari gangguan ketenteraman dan ketertiban
Kewajiban:
– Memelihara lingkungan Desa
– Menjaga situasi yang aman, nyaman, dan tenteram di Desa
– Berpartisipasi dalam berbagai kegiatan di Desa
Tanggung jawab:
Menjaga kenyamanan dan keamanan desa.
Jenis Usaha Ekonomi yang Dikelola Sendiri ataupun Kelompok
Amatilah kegiatan ekonomi di lingkungan sekitarmu! Bagaimana pengelolaan kegiatan ekonomi tersebut? Jika dicermati, kegiatan ekonomi tersebut ada yang dikelola sendiri. Ada pula yang dikelola secara berkelompok. Mari simak pembahasan lebih mendalam.
1. Jenis Usaha Ekonomi yang Dikelola Sendiri
Tahukah kamu, apa sajakah jenis usaha ekonomi yang dikelola sendiri? Usaha yang dikelola sendiri disebut usaha perorangan. Usaha ekonomi ini memiliki modal terbatas dan biasanya dikelola secara sederhana.
Contoh usaha ekonomi perorangan sebagai berikut.
a. Usaha Pertanian
Sebagian besar usaha pertanian dikelola secara perorangan. Usaha ini memiliki modal terbatas. Lahan yang digarap petani biasanya terbatas, lahan persawahan dan tegalan. Namun, ada juga usaha pertanian yang dilakukan secara besar-besaran.
b. Usaha Perdagangan
Usaha perdagangan secara perorangan biasanya berskala kecil dan sedang. Contohnya, pedagang asongan, pedagang keliling, pedagang kaki lima, pedagang di pasar, warung, dan toko kelontong.
c. Usaha Jasa
Perhatikan usaha jasa perorangan di daerah sekitarmu! Coba sebutkan usaha jasa tersebut! Secara umum, banyak usaha jasa yang dikelola secara perorangan. Contohnya, usaha, fotokopi, bengkel, potong rambut, dan penjualan pulsa.
d. Industri Kecil
Industri kecil yang dikelola perorangan merupakan industri rumahan. Contohnya, usaha kerajinan tangan berupa pembuatan keramik, suvenir, tembikar, anyaman, dan mebel.
2. Usaha Ekonomi yang Dikelola Kelompok
Usaha ekonomi ini dikelola secara bersama, baik modal, pengelolaan, maupun keuntungan. Bentuk usaha ekonomi bersama adalah sebagai berikut.
a. Firma
Firma adalah usaha ekonomi bersama yang didirikan oleh sekurangnya dua sekutu. Pendiri firma biasanya orang-orang yang saling kenal satu dengan yang lain. Setiap anggota firma memiliki hak untuk bertindak atas nama firma. Anggota firma juga bertanggung jawab secara penuh atas risiko kerugian firma. Usaha berbentuk firma biasa bergerak di bidang layanan konsultasi hukum dan keuangan.
b. Persekutuan Komanditer
Persekutuan komanditer (CV) didirikan oleh sekurangnya dua orang yang menyetorkan modal. Pada CV terdapat dua jenis sekutu, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif berperan sebagai investor dan pengelola CV. Sekutu pasif berperan sebagai investor tanpa terlibat dalam pengelolaan CV. Usaha berbentuk CV dapat dikembangkan dari firma. Ini dimungkinkan jika firma ingin memperluas usahanya dan membutuhkan banyak modal.
c. Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah usaha bersama yang modalnya berupa kumpulan saham. Saham diartikan sebagai bukti kepemilikan suatu perusahaan atas penyetoran modal. Setiap saham memiliki nilai nominal tertentu. Pemilik saham akan memperoleh keuntungan berupa dividen. Bagi perseroan yang ingin mengembangkan dan memperluas usaha, sahamnya dapat diperdagangkan di pasar modal.
d. Badan Usaha Milik Negara
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau perusahaan negara yaitu sebuah perusahaan yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki negara. BUMN dapat berbentuk perusahaan umum (perum) dan Perseroan Terbatas (PT). BUMN bergerak di bidang usaha yang bersifat strategis atau vital.
Di Indonesia juga terdapat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau perusahaan daerah. BUMD merupakan perusahaan yang modalnya dimiliki pemerintah daerah. Apa sajakah tujuan pendirian BUMD? Tujuan pendirian BUMD sebagai berikut.
1) Ikut melaksanakan pembangunan ekonomi daerah dan pembangunan ekonomi nasional.
2) Memenuhi kebutuhan rakyat dan menyediakan lapangan kerja untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
e. Koperasi
Di Indonesia berkembang usaha bersama yang bertujuan menyejahterakan anggotanya. Usaha yang dimaksud adalah koperasi. Menurut UndangUndang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 ayat (1), yaitu bentuk perekonomian disusun atas usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 ayat (1), yaitu bentuk perekonomian disusun atas usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi pertama kali dikembangkan oleh Drs. Mohammad Hatta. Atas perannya tersebut beliau dijuluki Bapak Koperasi Indonesia.
Ada berapa bentuk koperasi yang berkembang di Indonesia? Bentuk-bentuk koperasi di Indonesia sebagai berikut.
1) Koperasi konsumsi, yaitu usaha bersama yang menyediakan berbagai barang konsumsi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Contohnya beras, gula, minyak, sabun, peralatan rumah tangga, dan barang elektronik. Tujuannya memenuhi kebutuhan konsumsi sehari-hari bagi anggota dengan harga dan mutu layak.
2) Koperasi simpan pinjam, yaitu usaha bersama yang menyediakan layanan simpan dan pinjam. Koperasi jenis ini menerima simpanan dari anggota. Selanjutnya, uang yang telah terkumpul dipinjamkan kepada anggota.
3) Koperasi produksi, yaitu usaha bersama yang menyediakan bahan baku produksi dan menyalurkan hasil produksi anggotanya. Koperasi ini beranggotakan para produsen atau pengusaha, misalnya pengusaha batik, tahu dan tempe, serta sapi perah.
4) Koperasi jasa, yaitu usaha bersama yang menyediakan layanan atau jasa tertentu bagi anggotanya. Contohnya, koperasi angkutan.
5) Koperasi serbausaha, yaitu usaha bersama mengelola berbagai jenis usaha, misalnya penyediaan barang konsumsi, simpan pinjam, penyediaan bahan baku, dan penyaluran hasil produksi. Contohnya, Koperasi Unit Desa (KUD).
Ayo Renungkan
Apakah kamu pernah ikut kerja bakti membersihkan lingkungan?
Sikap-sikap apa yang ada pada kegiatan kerja bakti?
Kerja Sama dengan Orang Tua
Tulislah hak, kewajiban, dan tanggung jawab yang dimiliki masing-masing anggota keluargamu.
*) Disclaimer: Kunci jawaban di atas hanya sebagai panduan bagi orang tua.
Tribunnews.com tidak bertanggung jawab atas kesalahan jawaban.
(Tribunnews.com/Nadya)
Berita lain terkait buku tematik.