TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini pembahasan mengenai hutan kota, lengkap beserta fungsi dan manfaatnya bagi kehidupan masyarakat.
Dikutip dari Wikipedia, hutan kota adalah hutan atau sekelompok pohon yang tumbuh di dalam kota atau pinggiran kota.
Selain itu, menurut PP Nomor 63 Tahun 2002, hutan kota adalah suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan, baik pada tanah negara maupun tanah hak, yang ditetapkan sebagai hutan kota oleh pejabat yang berwenang.
Hutan kota sangat penting untuk keseimbangan ekologi manusia dalam berbagai hal, seperti kebersihan udara, ketersediaan air tanah, pelindung terik matahari, kehidupan satwa dalam kota dan juga sebagai tempat rekreasi.
Baca juga: Komunikasi Persuasif: Pengertian, Tujuan, dan Strategi
Baca juga: Pengertian Globalisasi, Faktor Penyebab, Dampak dan Manfaatnya
Hutan kota juga bisa mengurangi dampak cuaca yang tidak bersahabat seperti mengurangi kecepatan angin, mengurangi banjir, memberi keteduhan, dan juga mengurangi efek pemanasan global.
Tujuan penyelenggaraan hutan kota adalah untuk kelestarian, keserasian dan keseimbangan ekosistem perkotaan, yang meliputi unsur lingkungan, sosial dan budaya.
Fungsi Hutan Kota
1. Memperbaiki dan menjaga iklim mikro dan nilai estetika;
2. Meresapkan air;
3. Menciptakan keseimbangan dan keserasian lingkungan fisik kota;
4. Mendukung pelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.
Manfaat Hutan Kota
Dalam menjaga kualitas lingkungan serta kehidupan dari masyarakat perkotaan, hadirnya hutan kota ini tentunya juga memiliki manfaat yang besar untuk meningkatkan kualitas lingkungan serta kehidupan masyarakat perkotaan.
Berikut ini manfaat Hutan Kota yang bisa dirasakan oleh masyarakat, dikutip dari Forester Act:
Baca juga: Bagaimana Kincir Angin Bisa Berputar? Berikut Cara Kerjanya
Baca juga: Tanam 300 Pohon di GBK, PDIP Berharap Bantu Perbaiki Kualitas Udara di Ibu Kota