-Peserta didik jenjang PAUD senilai 7 GB/bulan
-Peserta didik jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah: 10 GB/bulan
-Pendidik jenjang PAUD dan Pendiidkan Dasar dan Menengah: 12 GB/bulan
-Dosen dan mahasiswa: 15 GB/bulan
Penerima bantuan kuota interne gratis hanya menerima bantuan satu nomor ponsel setiap bulannya.
Syarat mendapatkan kuota gratis internet:
1. Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah:
- Terdaftar di aplikasi Dapodik; dan
- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/ orang tua/anggota keluarga /wali.
2. Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
- Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif; dan
- Memiliki nomor ponsel aktif.
3. Mahasiswa
- Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree);
- Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan; dan
- Memiliki nomor ponsel aktif.
4. Dosen
- Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif;
Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP); dan,
- Memiliki nomor ponsel aktif.
Berikut ini cara agar nomor terdaftar sebagai penerima bantuan kuota internet gratis:
a. Untuk dapat menerima bantuan kuota internet bulan September - November 2021, segera laporakan ke operator/pimpinan satuan pendidikan. Selanjutnya diusulkan dengan pengajuan SPTJM melalui https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id atau https://kuotadikti.kemdikbud.go.id.
b. Jika operator/pimpinan satuan pendidikan melakukan usulan SPTJM pada bulan Agustus 2021, maka bantuan kuota internet akan diterima bulan September 2021. Jika operator/pimpinan satuan pendidikan melakukan usulan SPTJM pada bulan September 2021, maka bantuan paket data kuota internet akan diterima bulan Oktober 2021. Jika operator/pimpinan satuan pendidikan melakukan usulan SPTJM pada bulan Oktober 2021, maka bantuan paket data kuota internet akan diterima bulan November 2021.
(Tribunnews.com/Miftah)