TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini hubungan antara Proklamasi Kemerdekaan dengan Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945.
Peristiwa Proklamasi yang dilaksanakan pada tanggal 17 Agustus 1945 telah membawa perubahan yang besar bagi bangsa Indonesia.
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang dikumandangkan tanggal 17 Agustus 1945 merupakan "pernyataan" atau "pengumuman" bangsa Indonesia kepada dunia internasional bahwa rakyat Indonesia telah merdeka.
Teks Proklamasi tersebut ditandatangani di rumah kediaman Laksamana Muda Tadashi Maeda yang sekarang menjadi Museum Perumusan Naskah Proklamasi yang berkedudukan di Jalan Imam Bonjol Nomor 1, Jakarta Pusat (Naskah rekomendasi Penetapan Benda Cagar Budaya Nomor Be-0002/TANCB/17/05/2013).
Berikut teks proklamasi hasil ketikan naskah tulisan tangan Soekarno, dikutip dari cagarbudaya.kemdikbud.go.id:
Baca juga: Materi Sekolah: Pancasila sebagai Sumber Segala Hukum dan Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Baca juga: Pengertian Hak dan Kewajiban, Dilengkapi Pasal-pasal dalam UUD 1945 yang Mengaturnya
Proklamasi
Kami bangsa Indonesia dengan ini menjatakan Kemerdekaan Indonesia.
Hal-hal jang mengenai pemindahan kekoeasaan d.l.l., diselenggarakan dengan tjara seksama dan dalam tempo jang sesingkat-singkatnja.
Djakarta, hari 17 boelan 8 tahoen 05
Atas nama bangsa Indonesia
Soekarno/Hatta.
Jika dicermati, naskah Proklamasi tersebut memuat dua hal pokok yaitu:
1. Pernyataan kemerdekaan Indonesia.
2. Hal-hal yang harus segera diselenggarakan sehubungan dengan pernyataan kemerdekaan tersebut.