TRIBUNNEWS.COM - Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang diciptakan dan dijelmakan dalam Undang-Undang Dasar, yaitu dalam pasal-pasalnya.
Ada 4 (empat) pokok pikiran yang sifat dan maknanya sangat dalam.
Pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan dari Undang-undang Dasar Indonesia.
Baca juga: Pembukaan UUD 1945: Sifat, Makna Tiap Alinea dan Pokok Pikiran Pancasila
Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum (Rechtsidee) yang menguasai hukum dasar Negara, baik hukum yang tertulis (Undang-undang Dasar), maupun hukum yang tidak tertulis.
Undang-undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran ini dalam pasal-pasalnya.
1. Pokok pikiran pertama menyatakan bahwa negara melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan ini menunjukkan pokok pikiran persatuan, identik dengan Sila ke-3 dari Pancasila, Persatuan Indonesia.
Contoh Penerapan Pokok Pikiran I Pembukaan UUD 1945:
- Menjaga persatuan
- Mencegah perpecahan
- Rela berkorban untuk kepentingan negara
- Memelihara ketertiban dunia
- Meningkatkan rasa kebanggaan dan bertanah air Indonesia
2. Pokok pikiran kedua menyatakan bahwa Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.