News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Materi Sekolah

Materi Sekolah: Fungsi dan Tujuan Konstitusi untuk Negara

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat - Simak fungsi dan tujuan konstitusi untuk negara.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini fungsi dan tujuan konstitusi untuk negara.

Indonesia memiliki konsititusi yakni Undang-undang Dasar (UUD).

Dalam negara konstitusi adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan (undang-undang dasar dan sebagainya).

Menurut Cf. Strong, konstitusi yaitu sekumpulan asas yang mengatur, menetapkan pemerintah dan kekuasaannya, hak-hak yang diperintah, kemudian juga hubungan antara pemerintah dengan yang diperintah.

Baca juga: Amandemen UUD 1945: Pengertian, Latar Belakang, Tujuan, dan Hasil-hasilnya

Baca juga: Arti Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan, Berikut Penjelasannya

Sementara Sri Soemantri berpendapat, konstitusi merupakan naskah yang memuat suatu bangunan negeri dan sendi-sendi sistem pemerintahan negara.

Herman Heller membagi konstitusi menjadi tiga pengertian, di antaranya:

1. Konstitusi yang bersifat politik sosiologis, yaitu konstitusi yang mencerminkan kehidupan politik penduduk.

2. Konstitusi yang bersifat yuris, yaitu konstitusi merupakan kesatuan kaidah yang hidup dalam dalam mayarakat.

3. Konstitusi yang bersifat politis, yaitu konstitusi yang ditulis dalam salah satu naskah sebagai undang-undang.

Dikutip dari Buku Dasar-dasar Hukum Tata Negara oleh A. Sakti Ramdhon Syah R., konsitusi merupakan seperangkat aturan yang mengatur dan membentuk organ-organ pemerintahan beserta wewenang yang dimilikinya, serta dasar-dasar negara.

Fungsi Konstitusi

Fungsi konstitusi pada dasarnya untuk mengatur jalannya kekuasaan negara, antar badan/organ negara, hubungan-hubungannya, dan hubungan antara badan/organ negara dan warga negara.

Tujuan Konstitusi

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini