TRIBUNNEWS.COM - Berikut penjelasan terkait tata urutan perundang-undangan di Indonesia.
Dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 dijelaskan, Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.
Tata urutan perundang-undangan merupakan pedoman untuk pembentukan peraturan di bawahnya.
Artinya, setiap peraturan yang dibuat tidak boleh bertentengan dengan peraturan yang berada di atasnya.
Baca juga: Contoh Sikap Positif Sesuai dengan Nilai-nilai Kebangsaan dalam UUD 1945
Baca juga: Keberagaman Masyarakat Indonesia dan Faktor Penyebabnya
Semisal, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) akan membuat ketetapan, maka ketetapan itu tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.
Hal itu karena, dalam tata urutan perundang-undangan, ketetapan MPR berada di bawah UUD 1945.
Dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 dijelaskan, pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.
Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia
Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 pasal 7, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
4. Peraturan Pemerintah (PP)
5. Peraturan Presiden (Perpres)