TRIBUNNEWS.COM - Islam sebagai agama Rahmatan lil Alamin, telah mengatur beberapa hal yang berkaitan dengan kelahiran seorang anak.
Salah satu hal tersebut yakni mengenai aqiqah.
Aqiqah memiliki arti memutus, melubangi, dan ada yang mengatakan, akikah merupakan nama bagi hewan yang disembelih.
Distilahkan juga, aqiqah merupakan rambut yang dibawa si bayi ketika lahir.
Aqiqah merupakan salah satu ibadah untuk menanamkan nilai-nilai ketauhidan kepada anak yang masih suci.
Dengan adanya aqiqah, diharapkan sang bayi mendapatkan kekuatan, kesehatan lahir dan batin.
Lahir dan batinnya tumbuh dan berkembang sesuai dengan nilai-nilai Ilahiyah.
Dengan aqiqah juga, diharapkan sang bayi kelak menjadi anak yang saleh-salehah dan berbakti kepada kedua orangtuanya.
Baca juga: Materi Sekolah: Pengertian, Bentuk, hingga Faktor Pendorong Terjadinya Mobilitas Sosial
Baca juga: Apa yang Dimaksud dengan Penyimpangan Sosial? Berikut Penjelasan, Bentuk, Faktor dan Dampaknya
Dalam Buku Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas IX, dijelaskan mengenai pengertian, dasar hukum, ketentuan, hikmah, dan perbedaan aqiqah dengan kurban, di antaranya:
Pengertian Aqiqah
Menurut para ulama, pengertian aqiqah secara bahasa adalah rambut kepala bayi yang tumbuh sejak lahirnya.
Sedangkan menurut istilah aqiqah berarti menyembelih hewan ternak berkenaan dengan kelahiran anak sesuai dengan ketentuan syara’ sebagai bukti rasa syukur kepada Allah Swt.
aqiqah merupakan perwujudan dari rasa syukur akan kehadiran seorang anak yang sangat didambakan oleh setiap keluarga.
Dasar Hukum Aqiqah